Yasonna Ingin Akomodasi RKUHP ke Prolegnas Prioritas 2021
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku ingin mengakomodasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolgenas) Prioritas 2021.
"Terkait Rancangan KUHP, termasuk [RUU] Pemasyarakatan, ada keinginan kami secara bertahap kita akan evaluasi penyelesaian Prolegnas kita di pertengahan tahun nanti," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (17/3).
Lihat juga:Mahfud MD Minta RKUHP Segera Disahkan |
Kementeriannya telah menerima surat dari Komisi III DPR soal penyelesaian RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Pemerintah dan DPR pun, katanya, juga telah menggelar rapat khusus membahas dua RUU itu.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung rencana tersebut. Menurutnya, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan penting demi memperbaiki sistem pidana di Indonesia.
"Saya secara pribadi mendukung dan menyepakati upaya Kemenkumham untuk segera menyelesaikan revisi RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dan memasukannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Saya rasa revisi atas kedua RUU ini sudah mendesak, demi penyempurnaan sistem pidana di Indonesia" ujar Sahroni.
Ia menerangkan, KUHP dan regulasi tentang pemasyarakatan yang ada saat ini sudah terlalu tua dan tidak relevan lagi. Menurutnya, banyak pasal yang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Apalagi UU KUHP yang sekarang ini bisa dibillang sudah usang ya, bayangkan saja UU itu digunakan sejak zaman kolonial Belanda dan belum ada perubahan. Jadi memang sudah waktunya berubah, yaitu melalui pengesahan RUU KUHP itu sendiri," ucap Sahroni.
Senada, anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai substansi RKUHP sudah final. Menurut dia, RKUHP batal disahkan hingga kini karena ada permainan elite tertentu.
Namun, Arteria tak merinci elite tertentu yang ia maksud tersebut.
"Kemarin ada permasalahan yang dimainkan oleh elite tertentu di saat rakyat masih terbutakan sehingga gagal kita ini semua," ujar dia.
Pada November 2020, Yasonna sempat mengusulkan kepada Badan Legislasi DPR untuk tak memasukkan dua RUU di atas ke dalam Prolegnas 2021 menyusul kontroversinya.
Diketahui, kedua RUU ini sempat menuai polemik. RKUHP pernah memicu demo besar di sejumlah daerah akibat beberapa pasal kontroversial yang dinilai mengekang kebebasan berpendapat dan terlalu masuk ke ranah pribadi.
Sementara, RUU PAS dinilai berpotensi memberikan obral remisi bagi narapidana kasus korupsi.
(mts/pris)