3 RUU Alot, Baleg DPR Tunda Putuskan Prolegnas Prioritas 2021

CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2020 02:33 WIB
Baleg DPR menunda keputusan soal daftar Prolegnas Prioritas 2021 lantaran kebuntuan dalam pembahasan RUU Ketahanan Keluarga, RUU HIP, dan RUU BI.
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pengambilan keputusan terkait daftar rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Penundaan dilakukan setelah sembilan fraksi di Baleg DPR gagal mencapai kesepakatan terhadap tiga RUU, yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU Bank Indonesia (BI), serta RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila atau yang dulunya bernama RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Terkait keputusan malam ini, tiga RUU yang tadi saya sebutkan. Fraksi-fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan lobi pendalaman," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agras di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, kita sudah sepakati bersama pemerintah, DPR dan DPD untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan DPD telah mengusulkan sebanyak 38 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari jumlah itu, 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU merupakan usulan DPR, dan dua RUU merupakan usulan DPD.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, 26 RUU usulan DPR yang akan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 adalah sebagai berikut:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI

4. RUU tentang Jabatan Hakim

5. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

9. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)

13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila)

15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI

18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)

23. RUU tentang Ketahanan Keluarga

24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)

26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Infografis Pasal-pasal Kontroversi RUU Ketahanan KeluargaInfografis Pasal-pasal Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Sementara, RUU usulan pemerintah berjumlah sepuluh setelah pemerintah meminta agar tiga rancangan regulasi, yakni Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan (PAS), serta RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sebanyak 10 RUU itu adalah sebagai berikut:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

6. RUU tentang Ibu Kota Negara

7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan

8. RUU tentang Hukum Acara Perdata

9. RUU tentang Wabah

10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)

Sedangkan, RUU usulan DPD adalah sebagai berikut:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

(mts/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER