Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pengambilan keputusan terkait daftar rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Penundaan dilakukan setelah sembilan fraksi di Baleg DPR gagal mencapai kesepakatan terhadap tiga RUU, yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU Bank Indonesia (BI), serta RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila atau yang dulunya bernama RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Terkait keputusan malam ini, tiga RUU yang tadi saya sebutkan. Fraksi-fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan lobi pendalaman," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agras di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, kita sudah sepakati bersama pemerintah, DPR dan DPD untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan DPD telah mengusulkan sebanyak 38 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari jumlah itu, 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU merupakan usulan DPR, dan dua RUU merupakan usulan DPD.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, 26 RUU usulan DPR yang akan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 adalah sebagai berikut:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim
5. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
9. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila)
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
![]() |
Sementara, RUU usulan pemerintah berjumlah sepuluh setelah pemerintah meminta agar tiga rancangan regulasi, yakni Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan (PAS), serta RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sebanyak 10 RUU itu adalah sebagai berikut:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
9. RUU tentang Wabah
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
Sedangkan, RUU usulan DPD adalah sebagai berikut:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
(mts/arh)