Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut batas minimal gaji Rp14 juta sebagai syarat penerima program hunian DP 0 rupiah telah mengikuti aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Itu mengikuti kebijakan peraturan pemerintah PUPR, ada keputusannya Kementerian PUPR, ada peraturan menteri PUPR. Jadi kami menyesuaikan [dengan] kebijakan [Pusat]," klaim dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/3).
Pihaknya mengaku tak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan setiap program, kecuali harus mengacu pada aturan yang telah dibikin pemerintah pusat. Termasuk dalam program DP 0 rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski batas minimal gaji penerima sebagai syarat telah dinaikkan, ia mengklaim hal itu tetap berdasarkan prinsip agar dapat diakses semua masyarakat.
Politikus Partai Gerindra itu juga membantah kenaikan syarat batas minimal penerima program tersebut tak pernah dipublikasikan. Menurut dia, hal itu telah diumumkan lewat keputusan gubernur maupun peraturan gubernur yang ada di website.
"Sudah kan sudah diumumkan. Semua Pergub, Kepgub, Permen (Peraturan Menteri) kan semua terumumkan di situs semua. Silakan nanti dicek ya. Di pergubnya ada," kata dia.
Di sisi lain, ia juga tak bisa mengesampingkan bantuan yang harus diberikan kepada warga terdampak banjir di bantaran sungai.
Menurut Riza, warga yang tinggal di bantaran sungai tetap harus diperhatikan dengan menyiapkan hunian seperti rusunawa atau tempat tinggal sebagai relokasi.
"Seperti yang berada di bantaran kali, sungai, itu nanti kita akan relokasi sesuai dengan program normalisasi, warganya kita relokasi, kita siapkan tempat-tempat seperti rusunawa, rusunami, dan sebagainya," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengubah batas minimal gaji warga yang dapat membeli rumah lewat mekanisme DP nol rupiah. Kini, batasannya naik dari semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta.
Hal itu tertuang dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Juga sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies pada 10 Juni 2020.
Diketahui, ketentuan batas gaji dalam program perumahan ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam ketentuan itu, batas penghasilan rumah tangga MBR yang bisa memperoleh kemudahan mendapat rumah dihitung dengan rumus tiga kali dari nilai angsuran yang sebelumnya dihitung dengan rumus tertentu.
Misalnya, rumah seharga Rp345 juta. Nilai angsurannya dihitung mencapai Rp4,1 juta. Alhasil, masyarakat yang bisa memiliki rumah ini maksimal memiliki penghasilan Rp 12,3 juta.
(thr/pris)