Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan menyatakan penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan uang muka Rp0 (DP nol rupiah) dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Program tersebut ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp14,8 juta.
Hal itu tertuang dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Juga sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies pada 10 Juni 2020.
Rinciannya, BUMD akan menyediakan rusunami sebanyak 6.971 unit. Sementara itu, BUMN akan menyediakan 3.489 unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RPJMD, penyelenggaraan rumah DP nol rupiah akan ditempuh antara lain melalui mekanisme housing career, penyerapan pendanaan dari pemerintah pusat, penugasan kepada BUMD, serta melibatkan pasar hunian.
Sementara itu, masyarakat dengan pendapat di bawah sama dengan UMP makan akan disediakan rusunawa DP Nol Rupiah dengan anggaran dari APBD sebanyak 13.798 unit, APBN 2.444 unit dan kewajiban pengembang 2.664 unit.
Selain itu, dalam RPJMD terbaru Gubernur Anies Baswedan mengubah batas gaji yang bisa membeli rumah dengan skema uang muka alias DP nol rupiah. Batasannya naik dari semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta.
Dalam draf perubahan RPJMD 2017-2022 tertulis bahwa masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp14,8 juta diberikan prioritas untuk mendapatkan hunian berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembiayaan uang muka nol rupiah.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan kelompok masyarakat lain yang mendapatkan prioritas hunian di ibu kota. Salah satunya masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) per bulan.
"Untuk masyarakat ini, prioritas penyediaan hunian berupa rumah susun sederhana sewa (rusunawa)," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam draf RPJMD 2017-2022.
Sementara, bagi masyarakat ibu kota yang memiliki penghasilan di atas Rp14,8 juta per bulan dapat membeli rumah sesuai harga pasar. Dengan kata lain, pembeliannya diserahkan pada mekanisme pasar.