Sidang Benur: Jam Rolex hingga Bulanan Rp50 Juta Istri Edhy

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mar 2021 06:59 WIB
Pelbagai fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi kasus ekspor benih lobster (benur), mulai soal barang-barang mewah hingga peraturan menteri.
Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)

3. Pinjaman Mobil hingga Sewa Apartemen Sekretaris Pribadi

Anggia Tesalonika Kloer, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, mengungkapkan menerima pinjaman mobil hingga mendapat fasilitas sewa apartemen dari bosnya tersebut.

Anggia yang berasal dari Manado ini berujar diberikan fasilitas apartemen lantaran dirinya tidak mempunyai keluarga di Jakarta.

Ia mengaku tidak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan terkait sewa apartemen tersebut. Hanya saja, menurut dia, fasilitas apartemen juga diterima oleh sekretaris pribadi Edhy lainnya yaitu Fidya Yusri dan Putri Elok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah, dari Manado," tutur Anggia.

Lebih lanjut, Anggia juga mengaku diberikan mobil merek Honda HRV hitam oleh Edhy. Adapun mengenai surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," jelas dia lagi.

4. Persoalan Permen Ekspor Benur

Saat duduk sebagai anggota DPR, Edhy Prabowo menganggap kebijakan pelarangan ekspor benur pada era Susi Pudjiastuti membuat banyak masyarakat kehilangan pekerjaan.

"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi. Banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, Sulawesi. Dan, mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan dilaksanakannya Permen KP Nomor 56/2016," kata Edhy.

Oleh karena itu, Edhy menyebut pembukaan keran budi daya dan ekspor benur melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 bukan serta-merta atas pertimbangan pribadi. Ia mengatakan, sebelumnya, ada kajian dari para ahli dan akademisi.

"Ada bukti dengan mengunjungi masyarakat dan pendapat ahli. Kebijakan itu tidak serta-merta saya menteri tidak. Saya himpun ahli, pelaksana lapangan, walau saat awal menteri kami juga dihajar--yang menyebut saya merusak lingkungan. Dan, itu kita himpun dengan baik," kata dia.

Namun demikian, Edhy mengakui dua anak buahnya yang berstatus direktur jenderal ragu memimpin pelaksanaan peraturan menteri tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI tersebut.

Pejabat yang dimaksud yakni Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya.

"Permen setelah dibolehkan atau terbit kan harus diimplementasikan, harus dibuat aturan pelaksananya, gimana aturan ini bisa berjalan. Sesuai arahan presiden, kegiatan jangan nunggu, harus ada terobosan-terobosan. Kita segera harus laksanakan," ucap Edhy.

"Kami meminta siapa yang memimpin tim ini. Pada saat rapat, dua dirjen ini masih ragu dengan alasan overload kerjaan," sambungnya.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER