DKI: Warga Penghasilan Rp14 Juta Juga Butuh Rumah DP 0 Rupiah

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mar 2021 14:03 WIB
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikan batas maksimal gaji warga yang ingin beli rumah DP 0 Rupiah, dari Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta.
Ilustrasi rumah dp 0 Rupiah program Pemprov DKI Jakarta (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko menyatakan bahwa kalangan yang memiliki penghasilan Rp14,8 juta juga butuh hunian.

Dia bicara demikian terkait naiknya batas maksimal gaji bagi warga yang ingin membeli rumah DP 0 Rupiah dari Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020.

"Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta," kata Sarjoko dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengklaim perubahan pada batas maksimal gaji bukan berarti rumah DP 0 Rupiah tidak laku dan mencari kalangan yang lebih mampu untuk membeli. Dia membantah jika ada anggapan demikian.

"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," ujar dia.

Sarjoko mengatakan warga yang memiliki penghasilan Rp7 juta juga akan tetap diprioritaskan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta pun tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah bisa membeli dengan cicilan yang lebih terjangkau tanpa melanggar ketentuan perbankan.

"Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka," kata dia.

"Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," lanjutnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengubah batas maksimal gaji bagi warga yang ingin membeli unit Rumah DP 0 Rupiah. Dari semula Rp7 juta, kini menjadi Rp14,8 juta.

Ketentuan itu tertuang Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 per bulan," mengutip bunyi Kepgub DKI Jakarta No. 588 tahun 2020.

(yoa/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER