Ma'ruf Ingin Calon Pengantin Wajib Lulus Konseling Pranikah

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 04:39 WIB
Keinginan Ma'ruf bertolok pada data yang menunjukkan tingginya angka perceraian karena pelbagai faktor, mulai dari ketidakharmonisan hingga soal tanggung jawab.
Wapres Ma'ruf Amin menginginkan pasangan calon pengantin lulus konseling pranikah sebelum melangsungkan ijab kabul. (Foto: Arsip Setwapres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai konseling pranikah penting dijalani pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan perkawinan.

Bahkan Ma'ruf menyebut bila diperlukan syarat bahwa pasangan harus lulus konseling pranikah sebelum melangsungkan ijab atau janji nikah perlu dituangkan dalam aturan khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan apabila diperlukan, dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan mesti lulus kelas konseling pranikah," kata Ma'ruf dalam sambutan acara Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3).

Pasangan yang hendak membangun rumah tangga, lanjut Ma'ruf, memang mesti dibekali ilmu dan kesadaran akan pelbagai hal yang mungkin didalui dalam pernikahan. Sebab menurutnya proses ini bukan hanya mengandalkan kesiapan fisik dan materi, melainkan juga mental yang perlu disiapkan matang.

"Maka dalam konteks ini perlu digalakkan lagi adanya semacam kelas konseling pranikah," kata dia.

Ma'ruf menyebut, dalam konseling pranikah itu nantinya akan diajarkan beberapa hal krusial misalnya soal tujuan perkawinan, hak dan kewajiban masing-masing peran pasangan, serta cara untuk saling memahami pasangan, seluk-beluk kesehatan reproduksi dan persalinan, hingga perihal kesehatan ibu hamil dan anak.

Menurut Ma'ruf, konseling pranikah penting dilakukan mengingat kasus perceraian saat ini pun semakin tinggi.

Dia pun merinci data dari Badilag Mahkamah Agung yang menyebut, penyebab perceraian paling besar adalah faktor tidak harmonis. Kemudian urutan kedua adalah soal tanggung jawab, lantas karena faktor ekonomi, hingga persoalan adanya pihak ketiga.

"Dari semua kasus perceraian yang masuk di Badilag, terbesarnya merupakan kasus gugat cerai dari pihak perempuan, yaitu sebesar 70 persen," ungkap Ma'ruf.

Sertifikat layak kawin salah satu pasangan calon pengantin peserta program nikah massal Pemprov DKI Jakarta, Selasa (24/12).Sertifikat layak kawin salah satu pasangan calon pengantin peserta program nikah massal Pemprov DKI Jakarta, Selasa (24/12). (CNN Indonesia/Nurika Manan)

Bertolok pada data itu, lanjut Ma'ruf, ditemukan bahwa pengetahuan yang memadai bagi para calon pasangan perkawinan menjadi hal yang sangat mendasar dan krusial.

"Sehingga kebijakan yang diambil untuk meminimalkan kasus perceraian yang begitu tinggi, harus mengarah pada faktor hulu, yaitu kesiapan mental dan pengetahuan calon mempelai untuk membangun sebuah keluarga," terang dia.

(tst/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER