Sidang Rizieq Kembali Digelar Online, Pengacara Ancam Walkout
Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan bakal kembali meninggalkan ruang sidang atau walkout bila persidangan terhadap perkara yang menimpa kliennya tetap digelar secara daring atau online esok, Jumat (19/3).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berencana tetap menggelar persidangan perkara Rizieq secara online.
"Akan hadir kalau sidang enggak online. Kalau online keberatan. Kalau online kami akan walkout," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/3).
Sugito membandingkan beberapa terdakwa lain yang terjerat kasus, namun tetap disidang secara tatap muka.
Ia mencontohkan terdakwa tes swab Direktur Utama RS Ummi, Bogor Andi Tatat pada Selasa (16/3) tetap disidangkan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia lantas meminta agar pihak PN Jakarta Timur menggelar sidang secara tatap muka bagi Rizieq Shihab.
"Ada Napoleon, kasus Jiwasraya juga enggak online. Andi Tatat juga sidangnya enggak online kemarin. Kenapa habib Rizieq dibedakan? Ada apa?" tanya Sugito.
Senada, kuasa hukum Rizieq lainnya, Novel Bamukmin juga mengancam akan meninggalkan ruangan sidang bila PN Jaktim berkukuh menggelar secara online.
"Otomatis Habib Rizieq juga tidak akan mengikuti sidang," kata dia.
Pengadilan Negeri Jaktim akan mengadili Rizieq atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor dengan nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dengan nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).
Sidang secara virtual juga berlaku untuk dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rizieq yakni perkara nomor: 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi serta perkara nomor: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas.
Sebelumnya, Rizieq bersama tim penasihat hukumnya sempat protes dan walkout atas pemberlakuan mekanisme sidang secara virtual pada Selasa (16/3). Rizieq ingin dirinya dihadirkan ke PN Jakarta Timur.
(rzr/wis)