Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan mencari solusi terbaik terkait konflik lahan antara warga Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan dengan PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
Riza menyebut lahan yang menjadi objek sengketa merupakan milik Pertamina. Sementara warga tersebut sudah puluhan tahun tinggal di atas lahan itu.
"Itu memang merupakan kawasan tanah milik Pertamina. Pertamina ingin memanfaatkan namun masyarakat sudah tinggal lama di sana berpuluh tahun. Kita carikan solusi terbaiknya" kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan sebagai negara hukum tindakan Pertamina yang ingin menggunakan lahan itu harus dihormati. Namun di sisi lain, ia menyebut aspek kemanusiaan tetap harus diperhatikan.
"Mari kita carikan solusi bersama agar Pertamina mendapatkan tempat tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak juga, dan masyarakat yang sudah tinggal berpuluh tahun juga mendapatkan solusi tempat tinggal yang baru. Kita carikan bersama-sama," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan dalam sengketa itu, Pemprov DKI juga berupaya melakukan mediasi agar tidak terjadi aksi kekerasan.
"Pemprov DKI melalui Kota Madya Jakarta Selatan sedang berupaya terus untuk melaksanakan mediasi. Harapan kita aparat hadir untuk memastikan semua tertib tidak ada kekerasan di sana," katanya.
Sebelumnya, warga Gang Buntu II Pancoran mengadukan aktivitas penggusuran oleh Pertamina kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Penggusuran secara paksa dikawal aparat Brimob, organisasi masyarakat hingga preman.
Penggusuran terjadi berulang kali sejak Juli 2020. Tak jarang aktivitas diwarnai kericuhan antara aparat dan warga karena penolakan dari warga. Warga yang memilih menetap mengaku kerap dapat teror dan intimidasi hingga kini.
Warga yang masih bertahan memilih menetap karena tidak punya alternatif tempat tinggal lain. Ada pula yang berkeras bertahan karena sudah tinggal di wilayah tersebut sejak 40 tahun lalu.
Di sisi lain, PT Pertamina Training and Consulting menyatakan kepemilikan lahan di Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan yang dihuni warga dapat dibuktikan secara hukum.
"Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui 25 sertifikat Hak Guna Bangunan [HGB] yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan 11 Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak No. 103 Tahun 1973," kata Legal Manager PT PTC Achmad Suyudi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).
(yoa/fra)