Penggusuran Pancoran, Pertamina Klaim Punya 25 Sertifikat HGB

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mar 2021 17:14 WIB
PT Pertamina Training and Consulting menyatakan kepemilikan lahan sengketa di Pancoran, Jakarta Selatan, dapat dibuktikan secara hukum.
Kantor Pusat Pertamina, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pertamina Training and Consulting menyatakan kepemilikan lahan di Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan yang dihuni warga dapat dibuktikan secara hukum.

Sengketa lahan antara anak perusahaan PT Pertamina Persero dengan warga tersebut berujung pada penggusuran yang menurut kesaksian warga melibatkan intimidasi dan kekerasan.

"Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui 25 sertifikat Hak Guna Bangunan [HGB] yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan 11 Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak No. 103 Tahun 1973," kata Legal Manager PT PTC Achmad Suyudi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepemilikan tersebut, kata pria yang akrab disapa Yudi itu, sudah disosialisasikan melalui dialog dengan warga setempat sejak Juli 2020. Ia mengklaim 75 persen warga merelakan tempat tinggalnya dan berpindah lokasi.

Namun masih ada 25 persen warga yang bertahan dan menolak pindah. Untuk itu, Yudi mengatakan PT PTC melakukan pemulihan atas aset milik Pertamina yang rencananya akan digunakan untuk kepentingan negara. Dia tidak merinci lahan akan digunakan untuk apa.

"PTC telah menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia.

Yudi menegaskan pihaknya tidak menutup jalur komunikasi dengan warga setempat. Ia menyatakan Pertamina terbuka jika warga menyuarakan aspirasi. Menurut klaimnya, pihak korporasi juga sudah memberikan kompensasi kepada warga.

Sementara terkait keterlibatan aparat kepolisian, ia mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk penertiban dan pengawasan kondisi di lapangan.

Yudi mengatakan Pertamina sudah berkoordinasi dengan aparat pemerintah mulai dari Wali Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Pancoran, Kelurahan Pancoran hingga RT/RW terkait aktivitas pemulihan aset.

Sebelumnya, warga mengadukan aktivitas penggusuran yang dilakukan Pertamina kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Kesaksian warga menyatakan penggusuran dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat Brimob, organisasi masyarakat hingga preman.

Penggusuran terjadi berulang kali sejak Juli 2020. Sering kali aktivitas diwarnai kericuhan antara aparat dan warga karena penolakan dari warga. Warga yang memilih menetap mengaku kerap dapat teror dan intimidasi hingga kini.

Warga yang masih bertahan memilih menetap karena tidak punya alternatif tempat tinggal lain. Ada pula yang berkeras bertahan karena sudah tinggal di wilayah tersebut sejak 40 tahun lalu.

(fey/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER