Rizieq Shihab Didakwa Sebar Berita Bohong soal Positif Covid

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 19:35 WIB
Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan sang istri sempat dinyatakan positif virus corona pada akhir November 2020 lalu.
Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab positif Covid-19. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong terkait status positif virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit (RS)Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Menyuruh, melakukan dan turut serta dalam perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Kasus tersebut bermula saat Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari usai kepulangannya dari Arab Saudi pertengahan November 2020. Pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan oleh tim dokter dari MER-C.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Tanggal 23 November 2020 lalu, Rizieq dan istrinya kemudian menjalani tes swab yang dilakukan MER-C dan dinyatakan positif Covid-19.

"Berdasarkan pemeriksaan swab antigen terdakwa positif Covid-19," ujar jaksa.

Usai dinyatakan positif, Rizieq langsung dilarikan ke RS Ummi, Bogor untuk menjalani perawatan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Ummi, Rizieq dan istri didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru Covid-19.

Namun, kata jaksa, pengakuan Rizieq yang disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Offical berbeda dengan kenyataan. Dalam video tersebut, Rizieq mengatakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaannya berjalan baik.

Menurut jaksa, Rizieq telah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat.

"Di mana dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab test antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan terhadap istrinya yang telah dinyatakan Positif Covid-19," kata jaksa.

Atas dasar itu, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER