Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bersama empat orang lainnya memutuskan untuk meninggalkan ruangan sidang atau walkout dari persidangan virtual terkait perkara kasus kerumunan Petamburan.
Shabri cs menegaskan tak mau mengikuti proses persidangan bila sidang digelar secara virtual.
"Saya dan kawan-kawan saya mohon untuk keluar dari pada sidang ini jika masih secara online," kata Shabri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Shabri, turut dalam sidang tersebut sebagai terdakwa lain seperti Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sidang ini digelar secara virtual. Jaksa penuntut umum bersama dengan Shabri cs berada di Gedung Bareskrim Polri. Sementara majelis hakim dan sebagian jaksa lain berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Atas sikap walkout itu, hakim sempat meminta para terdakwa bertahan untuk memberi tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Hakim pun tetap mempersilakan jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan para terdakwa.
"Baik majelis hakim, kami akan membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa," kata jaksa sambil membacakan surat dakwaan.
Para terdakwa tetap memilih walkout. Namun mereka tertahan tak bisa keluar ruangan. Seorang petugas berseragam menjaga pintu keluar ruang persidangan tersebut. Para terdakwa hanya meninggalkan kursi.
"Terdakwa coba duduk dulu seperti tadi," pinta Hakim.
"Kita sudah walkout, Pak Hakim, cuma kita enggak bisa keluar ruangan sidang," timpal Shabri.
Lantas hakim mempersilakan para terdakwa menyampaikan tanggapan terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh jaksa.
Hakim juga menanyakan apakah para terdakwa ingin menyampaikan eksepsi atau tidak. Shabri Lubis cs lebih memilih diam.
"Maka sidang nanti akan dibuka pada Selasa, 23 Maret 2021 jam 9 pagi, terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," ucap Suparman.
(rzr/wis)