Majelis Hakim Suparman Nyompa memutuskan untuk menunda persidangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Keputusan tersebut diambil karena Rizieq diam seribu bahasa ketika ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar virtual, Jumat (19/3).
"Namun, Habib Rizieq justru pergi meninggalkan ruang persidangan dengan tidak memberikan pernyataan. Hakim memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada Selasa 23 Maret 2021. Kita tunda hari Selasa masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai hari Selasa," kata Suparman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, sidang ini digelar secara virtual di mana jaksa penuntut umum bersama dengan Rizieq berada di Gedung Bareskrim Polri. Sementara majelis hakim dan sebagian jaksa lain berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq sendiri sempat walk out dari persidangan saat surat dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung akan dibacakan. Namun, Rizieq hadir kembali di ruang sidang usai surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Saat kembali ke ruang sidang, Hakim lantas menanyakan tanggapan Rizieq terkait dakwaan yang sudah dibacakan jaksa.
"Saya sampaikan Habib, karena Habib tidak mau hadir di persidangan yang secara online ini, tetapi hak-hak Habib itu masih kami sampaikan, Jadi Habib itu berhak untuk menanggapi dakwaan, ini tadi barusan selesai pembacaan surat dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada Habib, tapi karena tidak dengar sekarang ada haknya lagi," kata Suparman.
Hakim lantas menegaskan bahwa Rizieq memiliki hak untuk menanggapi dan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Melihat adanya pertanyaan dan ucapan hakim tersebut, Rizieq hanya tampak berdiri dan diam mendengarkan hakim di layar virtual. Hakim lantas mengingatkan bahwa sikap yang dilakukan selama sidang dapat merugikan sendiri.
"Kalau Habib dengan cara seperti ini, itu sidang tetap jalan yang rugi adalah Habib, yang mungkin ada hak-haknya disini yang prinsip bagi Habib itu, penting untuk disampaikan akhirnya tidak bisa disampaikan," kata Suparman.
(rzr/ain)