Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan acara yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor tak memiliki izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di lingkungan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Upaya-upaya pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 dalam hal menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut justru diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Rizieq juga telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari usai tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Rizieq, kata Jaksa, malah tetap mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio markaz syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural.
Menurut jaksa, Rizieq seharusnya bisa membayangkan kegiatan di Megamendung tersebut dapat menghadirkan massa yang membludak di tengah pandemi Covid-19. Rizieq juga semestinya menjadi contoh karena seorang tokoh kharismatik yang menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak.
"Dan benar bahwa setibanya terdakwa di simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok Pesantren Miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Rizieq telah mengabaikan upaya-upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menekan penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, Rizieq seharusnya berupaya menghimbau orang-orang yang hadir agar tidak berkerumun, membatasi jumlah peserta sesuai dengan ketentuan, dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, Rizieq didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP
(rzr/fra)