Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Rizieq didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili mereka yang menyuruh, melakukan dan turut serta dalam perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Adapun Pasal 14 ayat 1 aturan tersebut berbunyi:
"Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun"
Jaksa mengatakan tindak pidana dilakukan Rizieq bersama-sama dengan menantunya Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat bin M. Azhar Toha.
Kasus ini bermula ketika Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari setelah kepulangannya dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan oleh tim dokter dari MER-C. Saat itu Rizieq mengeluh mudah merasa lelah dan meriang.
Pada tanggal 23 November 2020, Rizieq kemudian menjalani tes swab yang dilakukan MER-C dan dinyatakan positif Covid-19.
"Berdasarkan pemeriksaan swab antigen terdakwa positif Covid-19," ucap jaksa.
Usai dinyatakan positif, Rizieq langsung dilarikan ke RS Ummi Bogor guna menjalani perawatan intensif. Tim dokter lantas memeriksa orang terdekat Rizieq yakni istrinya yang bernama Fadlun binti Fadil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Ummi, Rizieq dan istri didiagnosis mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru Covid-19.
Meski demikian, jaksa menilai pengakuan Rizieq yang diucapkan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Offical berkebalikan dengan kenyataan.
Pada video tersebut, Rizieq menyatakan kondisi kesehatannya dan hasil pemeriksaan berjalan dengan baik.
Menurut jaksa, ucapan Rizieq tersebut sebagai tindakan menyiarkan pemberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) melakukan aksi unjuk rasa menolak Rizieq keluar dari RS Ummi karena menganggap Rizieq masih terinfeksi Covid-19.
Aksi unjuk rasa juga dilakukan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Bogor pada 4 Desember 2020.
Rizieq turut didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rzr/ryn/ain)