Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan 13 unit sepeda berbagai merek terkait dengan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Pelaksana Tugas Jubir Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan belasan sepeda itu diterima dari pihak yang mewakili tersangka Safri, stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh tersangka SAF yang berasal dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan ijin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan Edhy selaku menteri saat itu.
"Berikutnya akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagau barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," ucap Ali.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00 guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.
(ryn/ain)