Rangkuman Covid Hari Ini: AstraZeneca Direstui, PPKM Lanjut
CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 18:08 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Sejumlah jamaah calon haji mengikuti pemeriksaan tekanan darah sebelum vaksinasi COVID-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pandemi Virus Corona (Covid-19) telah melanda Indonesia selama lebih dari setahun. Sejumlah kebijakan pembatasan mobilitas warga hingga program vaksinasi untuk menuju target herd immunity telah dilakukan dengan berbagai polemiknya.
Dalam setahun ini warga juga tak asing diperkenalkan dengan protokol kesehatan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sementara pemerintah diwajibkan melakukan upaya tes, telusur, dan tindak lanjut (3T).
CNNIndonesia.com merangkum peristiwa terkait Covid-19 per hari ini, Jumat (19/3), sebagaimana berikut ini.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengizinkan penggunaan vaksin virus corona asal perusahaan Inggris, AstraZeneca, per hari ini, Jumat (19/3).
Perizinan tersebut telah rampung melalui kajian analisis bersama Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), Komite Nasional Penilai Obat, dan Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).
Sebelumnya, BPOM sempat menangguhkan sementara penggunaan vaksin tersebut usai laporan dugaan kasus pembekuan darah di sejumlah negara Eropa.
"Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, Jumat (19/3).
BPOM sendiri sebelumnya telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin AstraZeneca Selasa (9/3).
Izin itu dikeluarkan usai BPOM rampung mengkaji hasil emergency use listing atau daftar penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait vaksin AstraZeneca.
MUI Sebut AstraZeneca Haram tapi Boleh Digunakan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca yang bakal digunakan untuk program vaksinasi pemerintah haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Namun demikian, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca dengan pertimbangan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi, hingga keterbatasan ketersediaan vaksin di Indonesia.
"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi covid-19," kata Hasanuddin, Jumat (19/3).
Vaksinasi AstraZeneca Pekan Depan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan program penyuntikan vaksin virus corona AstraZeneca, akan dimulai pekan depan. Rencana itu menyusul keputusan BPOM yang mulai mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca, per hari ini, Jumat (19/3).
"Insyaallah rencananya minggu depan akan kitan mulai distribusi dan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca," kata Budi dalam konferensi pers perpanjangan PPKM Mikro yang disiarkan melalui kanal YouTube PerekonomianRI, Jumat (19/3).
Berikut 7 vaksin Covid-19 yang akan diedarkan di dalam negeri berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)
PPKM Mikro Diperpanjang
Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) 23 Maret-5 April. Kali ini, pembatasan akan diterapkan di 15 provinsi.
Yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Kemudian Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.
Pemerintah tetap akan memberlakukan aturan seperti sebelumnya. Beberapa yang berubah yakni aktivitas belajar di rumah, kapasitas rumah ibadah maksimal diisi 50 persen, dan perkantoran hanya diisi maksimal 50 persen karyawan.
Selain itu, pemerintah mulai membuka sektor sosial budaya. Pemerintah mengaku hendak memberi kesempatan bagi para pekerja seni untuk beradaptasi di era pandemi. Meski begitu, kegiatan seni budaya hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Beberapa Komorbid Jadi Layak Vaksin
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi tambahan sekaligus revisi tentang pemberian vaksinasi Covid-19 Sinovac terhadap orang dengan komorbid atau penyakit penyerta.
Adapun rekomendasi itu juga tercantum dalam Surat Edaran PAPDI Nomor 2309/PB PAPDI/U/III/2021. Surat yang diteken pada 18 Maret kemarin itu merangkum 28 jenis penyakit dan kondisi yang layak menerima suntikan vaksin Sinovac.
Beberapa kriteria yang dinilai layak vaksin yakni mereka dengan penyakit autoimun, reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19), alergi obat, alergi makanan, asma, rinitis alergi, urtikaria, dermatitis atopik, HIV, dam Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPoK).
Selanjutnya lnterstitial Lung Disease (lLD), penyakit hati, transplantasi hati, hipertensi, Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialisis dan dialisis, transplantasi ginjal, gagal jantung, dan penyakit jantung koroner.
Lalu Aritmia, gastrointestinal, diabetes melitus tipe 2, obesitas, Hipertiroid dan Hipotiroid (baik autoimun ataupun non-autoimun), nodul tiroid. Kemudian, kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya. Donor darah dan penyakit gangguan psikosomatis.
12 Daerah Masuk Zona Merah
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan 12 kabupaten/kota berada di zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Sebanyak enam dari 12 kabupaten/kota tersebut berada di Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan itu, enam daerah di Jateng termasuk zona merah yakni Cilacap, Banyumas, Wonogiri, Wonosobo, Rembang, dan Solo. Disusul dua wilayah dari Nusa Tenggara Timur, yakni Kupang dan Kota Kupang.
Selanjutnya, tiga daerah dari Bali, yakni kota Denpasar, Badung, dan Tababanan. Serta satu wlayah dari DI Yogyakarta yakni Bantul.
Hampir 5 Juta Orang Divaksin
Data terakhir milik Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 4.959.063 orang menerima suntikan dosis pertama, sementara 2.068.400 rampung menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Suntikan itu diberikan kepada tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, dan warga lanjut usia, dari target program vaksinasi nasional yang menyasar sebanyak 181.554.465 penduduk Indonesia.
Program vaksinasi sendiri dimulai di Indonesia sejak 13 Januari lalu. Targetnya, selama 15 bulan atau hingga Maret 2022, pemerintah akan menyuntikkan sebanyak 1,4 juta untuk tenaga kesehatan, 17,4 petugas pelayanan publik, 21,5 juta lansia. Kemudian 63,9 juta masyarakat rentan, dan 77,4 juta masyarakat lainnya.
Angka Corona Jadi 1,45 Juta Orang
Per Jumat (19/3), kasus positif Virus Corona bertambah 6.279 orang, sehingga totalnya mencapai 1.450.132 kasus.
Dari jumlah itu, 1.278.965 orang di antaranya dinyatakan sembuh, atau naik 6.007 kasus dari kemarin; dan sebanyak 39.339 orang meninggal dunia, atau bertambah 197 orang dari hari sebelumnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pandemi Virus Corona (Covid-19) telah melanda Indonesia selama lebih dari setahun. Sejumlah kebijakan pembatasan mobilitas warga hingga program vaksinasi untuk menuju target herd immunity telah dilakukan dengan berbagai polemiknya.
Dalam setahun ini warga juga tak asing diperkenalkan dengan protokol kesehatan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sementara pemerintah diwajibkan melakukan upaya tes, telusur, dan tindak lanjut (3T).
CNNIndonesia.com merangkum peristiwa terkait Covid-19 per hari ini, Jumat (19/3), sebagaimana berikut ini.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengizinkan penggunaan vaksin virus corona asal perusahaan Inggris, AstraZeneca, per hari ini, Jumat (19/3).
Perizinan tersebut telah rampung melalui kajian analisis bersama Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), Komite Nasional Penilai Obat, dan Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).
Sebelumnya, BPOM sempat menangguhkan sementara penggunaan vaksin tersebut usai laporan dugaan kasus pembekuan darah di sejumlah negara Eropa.
"Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, Jumat (19/3).
BPOM sendiri sebelumnya telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin AstraZeneca Selasa (9/3).
Izin itu dikeluarkan usai BPOM rampung mengkaji hasil emergency use listing atau daftar penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait vaksin AstraZeneca.
MUI Sebut AstraZeneca Haram tapi Boleh Digunakan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca yang bakal digunakan untuk program vaksinasi pemerintah haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Namun demikian, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca dengan pertimbangan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi, hingga keterbatasan ketersediaan vaksin di Indonesia.
"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi covid-19," kata Hasanuddin, Jumat (19/3).
Vaksinasi AstraZeneca Pekan Depan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan program penyuntikan vaksin virus corona AstraZeneca, akan dimulai pekan depan. Rencana itu menyusul keputusan BPOM yang mulai mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca, per hari ini, Jumat (19/3).
"Insyaallah rencananya minggu depan akan kitan mulai distribusi dan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca," kata Budi dalam konferensi pers perpanjangan PPKM Mikro yang disiarkan melalui kanal YouTube PerekonomianRI, Jumat (19/3).
Berikut 7 vaksin Covid-19 yang akan diedarkan di dalam negeri berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)
PPKM Mikro Diperpanjang
Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) 23 Maret-5 April. Kali ini, pembatasan akan diterapkan di 15 provinsi.
Yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Kemudian Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.
Pemerintah tetap akan memberlakukan aturan seperti sebelumnya. Beberapa yang berubah yakni aktivitas belajar di rumah, kapasitas rumah ibadah maksimal diisi 50 persen, dan perkantoran hanya diisi maksimal 50 persen karyawan.
Selain itu, pemerintah mulai membuka sektor sosial budaya. Pemerintah mengaku hendak memberi kesempatan bagi para pekerja seni untuk beradaptasi di era pandemi. Meski begitu, kegiatan seni budaya hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Solo dan 11 Daerah Berstatus Zona Merah
Pasien dan tenaga kesehatan penanganan Covid di sebuah tempat isolasi di Jakarta. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Beberapa Komorbid Jadi Layak Vaksin
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi tambahan sekaligus revisi tentang pemberian vaksinasi Covid-19 Sinovac terhadap orang dengan komorbid atau penyakit penyerta.
Adapun rekomendasi itu juga tercantum dalam Surat Edaran PAPDI Nomor 2309/PB PAPDI/U/III/2021. Surat yang diteken pada 18 Maret kemarin itu merangkum 28 jenis penyakit dan kondisi yang layak menerima suntikan vaksin Sinovac.
Beberapa kriteria yang dinilai layak vaksin yakni mereka dengan penyakit autoimun, reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19), alergi obat, alergi makanan, asma, rinitis alergi, urtikaria, dermatitis atopik, HIV, dam Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPoK).
Selanjutnya lnterstitial Lung Disease (lLD), penyakit hati, transplantasi hati, hipertensi, Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialisis dan dialisis, transplantasi ginjal, gagal jantung, dan penyakit jantung koroner.
Lalu Aritmia, gastrointestinal, diabetes melitus tipe 2, obesitas, Hipertiroid dan Hipotiroid (baik autoimun ataupun non-autoimun), nodul tiroid. Kemudian, kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya. Donor darah dan penyakit gangguan psikosomatis.
12 Daerah Masuk Zona Merah
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan 12 kabupaten/kota berada di zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Sebanyak enam dari 12 kabupaten/kota tersebut berada di Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan itu, enam daerah di Jateng termasuk zona merah yakni Cilacap, Banyumas, Wonogiri, Wonosobo, Rembang, dan Solo. Disusul dua wilayah dari Nusa Tenggara Timur, yakni Kupang dan Kota Kupang.
Selanjutnya, tiga daerah dari Bali, yakni kota Denpasar, Badung, dan Tababanan. Serta satu wlayah dari DI Yogyakarta yakni Bantul.
Hampir 5 Juta Orang Divaksin
Data terakhir milik Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 4.959.063 orang menerima suntikan dosis pertama, sementara 2.068.400 rampung menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Suntikan itu diberikan kepada tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, dan warga lanjut usia, dari target program vaksinasi nasional yang menyasar sebanyak 181.554.465 penduduk Indonesia.
Program vaksinasi sendiri dimulai di Indonesia sejak 13 Januari lalu. Targetnya, selama 15 bulan atau hingga Maret 2022, pemerintah akan menyuntikkan sebanyak 1,4 juta untuk tenaga kesehatan, 17,4 petugas pelayanan publik, 21,5 juta lansia. Kemudian 63,9 juta masyarakat rentan, dan 77,4 juta masyarakat lainnya.
Angka Corona Jadi 1,45 Juta Orang
Per Jumat (19/3), kasus positif Virus Corona bertambah 6.279 orang, sehingga totalnya mencapai 1.450.132 kasus.
Dari jumlah itu, 1.278.965 orang di antaranya dinyatakan sembuh, atau naik 6.007 kasus dari kemarin; dan sebanyak 39.339 orang meninggal dunia, atau bertambah 197 orang dari hari sebelumnya.