UPDATE CORONA 19 MARET

Rangkuman Covid Hari Ini: AstraZeneca Direstui, PPKM Lanjut

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 18:08 WIB
Perkembangan penanganan Covid-19 hari ini mencakup pemberian izin bagi vaksin AstraZeneca meski haram, hingga perpanjangan PPKM Mikro.
Sejumlah jamaah calon haji mengikuti pemeriksaan tekanan darah sebelum vaksinasi COVID-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pandemi Virus Corona (Covid-19) telah melanda Indonesia selama lebih dari setahun. Sejumlah kebijakan pembatasan mobilitas warga hingga program vaksinasi untuk menuju target herd immunity telah dilakukan dengan berbagai polemiknya.

Dalam setahun ini warga juga tak asing diperkenalkan dengan protokol kesehatan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sementara pemerintah diwajibkan melakukan upaya tes, telusur, dan tindak lanjut (3T).

CNNIndonesia.com merangkum peristiwa terkait Covid-19 per hari ini, Jumat (19/3), sebagaimana berikut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM Restui AstraZeneca

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengizinkan penggunaan vaksin virus corona asal perusahaan Inggris, AstraZeneca, per hari ini, Jumat (19/3).

Perizinan tersebut telah rampung melalui kajian analisis bersama Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), Komite Nasional Penilai Obat, dan Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).

Sebelumnya, BPOM sempat menangguhkan sementara penggunaan vaksin tersebut usai laporan dugaan kasus pembekuan darah di sejumlah negara Eropa.

"Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, Jumat (19/3).

BPOM sendiri sebelumnya telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin AstraZeneca Selasa (9/3).

Izin itu dikeluarkan usai BPOM rampung mengkaji hasil emergency use listing atau daftar penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait vaksin AstraZeneca.

MUI Sebut AstraZeneca Haram tapi Boleh Digunakan

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca yang bakal digunakan untuk program vaksinasi pemerintah haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Namun demikian, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca dengan pertimbangan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi, hingga keterbatasan ketersediaan vaksin di Indonesia.

"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi covid-19," kata Hasanuddin, Jumat (19/3).

Vaksinasi AstraZeneca Pekan Depan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan program penyuntikan vaksin virus corona AstraZeneca, akan dimulai pekan depan. Rencana itu menyusul keputusan BPOM yang mulai mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca, per hari ini, Jumat (19/3).

"Insyaallah rencananya minggu depan akan kitan mulai distribusi dan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca," kata Budi dalam konferensi pers perpanjangan PPKM Mikro yang disiarkan melalui kanal YouTube PerekonomianRI, Jumat (19/3).

Berikut 7 vaksin Covid-19 yang akan diedarkan di dalam negeri berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan.Berikut 7 vaksin Covid-19 yang akan diedarkan di dalam negeri berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

PPKM Mikro Diperpanjang

Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) 23 Maret-5 April. Kali ini, pembatasan akan diterapkan di 15 provinsi.

Yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Kemudian Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.

Pemerintah tetap akan memberlakukan aturan seperti sebelumnya. Beberapa yang berubah yakni aktivitas belajar di rumah, kapasitas rumah ibadah maksimal diisi 50 persen, dan perkantoran hanya diisi maksimal 50 persen karyawan.

Selain itu, pemerintah mulai membuka sektor sosial budaya. Pemerintah mengaku hendak memberi kesempatan bagi para pekerja seni untuk beradaptasi di era pandemi. Meski begitu, kegiatan seni budaya hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Solo dan 11 Daerah Berstatus Zona Merah

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER