PPKM Mikro di Medan, Polisi Sasar Prokes di Tempat Makan

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Mar 2021 15:30 WIB
Usai Sumut kebagian PPKM Mikro, polisi melakukan penegakan prokes dengan menyasar tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman.
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di restoran. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Medan, CNN Indonesia --

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengaku menyasar restoran atau tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman dalam patroli terkait penegakan protokol kesehatan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu ia katakan saat memimpin patroli bersama terkait penerapan PPKM Mikro di Kota Medan, Jumat (19/3) malam. Kegiatan itu melibatkan petugas gabungan yang terdiri Polri, TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19.

"Personel gabungan yang terlibat dalam patroli penerapan PPKM Mikro dibagi dalam tiga zona. Sasarannya adalah tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman. Kita fokus pada pemantauan jam operasional, kepatuhan pengunjung dan pemilik usaha terhadap protokol kesehatan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riko mengungkapkan, selama pelaksanaan PPKM Mikro, personel harus mengedepankan sikap humanis saat memberikan imbauan kepada pemilik usaha maupun pengunjung.

"Jangan sampai kegiatan kita untuk memperketat penerapan PPKM Mikro ini menimbulkan kontraproduktif," ucapnya.

"Tujuan patroli agar tempat-tempat usaha yang menjual makanan pada malam hari, tempat tempat hiburan mematuhi protokol kesehatan dan memberikan imbauan kepatuhan pembatasan jam operasional," ia menambahkan.

Pada pelaksanaan penerapan PPKM Mikro di Kota Medan, Polda Sumut juga menurunkan personel yang menggunakan helm pengecek suhu tubuh (Smart Helmet KC Wearable).

"TNI Polri bersama pemerintah daerah akan terus gencar perketat PPKM Mikro. Harapan kita Medan menuju zona hijau," pungkasnya.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meminta penegakan prokes saat PPKM Mikro di wilayahnya sambil bersinergi engan TNI dan Satgas Covid-19.

"Seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran. Kita akan lakukan pengawasan dan Operasi Yustisi setiap hari di zona yang masih merah berdasarkan hasil mapping Polda Sumut dan Satgas Covid-19. Kita ingin perekonomian masyarakat Sumut segera pulih," tuturnya.

Menurutnya, penerapan PPKM Mikro di Sumut ini akan diperketat di Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun, Langkat, dan Deliserdang. 

Infografis Protokol Kesehatan KeluargaInfografis Protokol Kesehatan Keluarga. (Foto: Dok. Satgas Covid 19)

"Sumut merupakan bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM Mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021. PPKM Mikro akan diperketat di enam kabupaten/kota di Sumut. Sebab angka penyebaran Covid-19 di enam daerah tersebut cukup tinggi," kata Panca Putra, Sabtu (20/3).

Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dari kapasitas, pengunjung di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan-antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

"Penetapan PPKM Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten yang meliputi Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun, Deliserdang dan Langkat," sebutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat sudah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Mikro untuk periode 23 Maret-5 April yang mencakup 15 provinsi.

Yakni, Sumatra Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, NTB, serta NTT.

(arh/fnr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER