Imigrasi Deportasi Kekasih Buronan Interpol Rusia dari Bali
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi kekasih buronan interpol asal Rusia bernama Ekaterina Trubkina dari Bali menuju negaranya dengan pengawalan secara ketat.
"Pendeportasian terhadap Ekaterina dilakukan lebih dulu karena sudah memenuhi persyaratan-nya. Ia dideportasi pada Jumat (19/3), sekitar pukul 21.35 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta lalu terbang ke negaranya dengan Turkish Airlines," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu (21/3).
Ekaterina Trubkina dideportasi setelah diketahui membantu buronan interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 WITA yang lalu.
Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice.
Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan perkara narkotika.
Jamaruli mengatakan proses pendeportasian berlangsung mulai dari pemindahan Ekaterina dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Lalu, dilanjutkan dengan memeriksa kelengkapan dokumen pendeportasian dan melakukan foto - sidik jari sistem Penyidikan dan Penindakan Imigrasi (Nyidakim).
Selanjutnya melakukan penerbangan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian, berkoordinasi dengan tim Pendaratan dan Izin Masuk (darinsuk) TPI Kanim Soekarno - Hatta terkait pendeportasian WNA asal Rusia ini.
Sebelumnya, Resmob Polda Bali dan petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap dua buronan asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan Ekaterina Trubkina pada (24/2) pukul 01.30 WITA, di sebuah vila wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Lihat juga:Galeri Interaktif: Mata Hati |
Deportasi Instruktur Selam Ilegal asal Ceko
Pada saat yang bersamaan, Imigrasi Bali juga mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ceko bernama Vladimira Zaxkova (30) karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai pengajar selam di daerah Tulamben, Kabupaten Karangasem.
"Ia ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tapi yang bersangkutan justru melakukan kegiatan sebagai instrukturdiving freelancedi Tulamben, Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Jamaruli.
Ia mengatakan bahwa Vladimira Zackova memiliki izin tinggal kunjungan B211A, yang berlaku sampai dengan 20 Maret 2021.Jamaruli menerangkan karena ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal kunjungan dengan kegiatannya yang bekerja di Bali, Vladimira pun dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Selain itu, warga asal Ceko ini juga masuk dalam daftar penangkalan karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pada Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 21.40 WIB dilakukan pendeportasian terhadap satu WN Ceko, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 dengan tujuan akhir Prague, Ceko," kata Jamaruli.