Warga Sentul City, Kabupaten Bogor kembali melayangkan gugatan terkait penyediaan air. Gugatan kali ini dilayangkan terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, pihak penyedia air minum untuk warga.
Tim kuasa hukum warga, Imanuel Gulo mengatakan Perumdam Tirta diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena gagal mendistribusikan air bagi warga.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 28/G/TF/2021/PTUN.BDG, tertanggal 19 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kali ini warga Sentul City menggugat Perumdam Tirta Kahuripan Bogor karena tidak menyambungkan air warga dan menolak sebagian warga untuk menjadi pelanggan," ujar Imanuel kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/3).
Perumdam Tirta Kahuripan adalah pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi warga Sentul City. Penunjukan itu dilakukan oleh MA usai warga memenangkan gugatan serupa terhadap pengembang PT Sentul City,Tbk., dan PT Sukaputra Graha Cemerlang dalam kasus serupa.
Namun, menurut Imanuel, Perumdam tidak melakukan kewajiban mereka sebagai penyedia air minum buat warga. Kata dia, Perumdam hingga saat ini belum menjadikan warga sebagai pelanggan penerima air, meski telah diberi waktu setahun sejak mereka ditunjuk.
"Sejak tanggal 1 Agustus 2020 seharusnya sudah sepenuhnya menjalankan penyelenggaraan SPAM," kata Imanuel.
Dia menilai kegagalan penyaluran air kepada warga oleh Perumdam Tirta Kahuripan adalah pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas air. Menurut Imanuel, perusahaan daerah itu hingga saat ini belum memenuhi permintaan warga yang sejak 3 hingga lima tahun lalu tak mendapat air dari pengembang.
Padahal katanya, warga telah beberapa kali meminta kepada Perumdam agar kembali mendapat sambungan air dan berlangganan, serta mendapat tarif sesuai ketetapan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Namun permohonan tersebut mengalami penolakan dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, sebagai upaya terakhir warga kemudian menggugat," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Perumdam Tirta Kahuripan belum merespons panggilan CNNIndonesia.com terkait kasus tersebut.
(thr/ain)