Perwakilan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex disebut melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, terkait pekerjaan pengadaan tas kain atau goodie bag bansos Covid-19.
Informasi itu diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Victor dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di BAP saudara selain ada 5-7 perusahaan, saudara bisa terangkan terkait dengan goodie bag?" tanya jaksa Mohamad Nur Azis, Senin (22/3).
"Suatu hari saya kedatangan tamu pria dan wanita, jam 9 dan 10, sebelumnya saya tidak kenal, mengenalkan diri yang laki namanya Nugroho dan wanita namanya Tasya. Mereka mengatakan bahwasannya mereka dari Sritex," tutur Victor.
Victor menerangkan maksud kedatangan perwakilan Sritex itu untuk bertemu dengan Pepen Nazaruddin. Ia pun lantas menjembatani permintaan mereka yang pada akhirnya berujung pada pertemuan antara Nugroho dengan Pepen di ruang kerja Pepen.
Setelah pertemuan itu, menurut Victor, Nugroho meminta bantuan dirinya untuk proses distribusi goodie bag Sritex. Ia menyatakan perintah yang sama juga datang dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, M.O. Royani.
"Seperti apa perintahnya?" tanya jaksa.
"Kira-kira, Pak Victor tolong dibantu pendistribusian hanya Sritex," jawab Victor.
"Kemudian apa yang saudara lakukan, siapa yang pesan dan lainnya?" kata jaksa lagi.
"Bila ada vendor sembako yang butuh goodie bag, karena Tasya memberikan nomor saya, jadi ada 3 sumber terkadang si vendor bahwasannya [informasi] dari Joko [Matheus Joko Santoso], Adi [Adi Wahyono], ada juga dari Tasya. Pak Victor kami butuh goodie bag," tutur dia.
Goodie bag itu disebut disimpan di gudang Kementerian Sosial di Kalibata, Jakarta Selatan. Dari jumlah Rp300 ribu per paket bansos sembako, sekitar Rp15 ribu digunakan untuk pengadaan goodie bag.
Victor menyatakan ada perusahaan lain yang mendapat pekerjaan ini. Namun, ia mengaku tidak mengingat nama perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan Victor, kuota paket bansos Covid-19 untuk tahap I sekitar 1,3 juta paket. Sementara data jaksa menyebut kuota paket di tahap I ada 1,9 juta paket.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 109 rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam persidangan sebelumnya, penunjukan Sritex disebut oleh Adi Wahyono berdasarkan arahan dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Adi dan Juliari merupakan tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka didakwa telah menyuap Juliari dengan Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.
(ryn/nma)