MAKI Serahkan Data Dugaan Korupsi Lahan Cipayung ke KPK

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Mar 2021 02:01 WIB
MAKI menyerahkan data salinan sertifikat HGB di Pondok Rangon, Cipayung, ke KPK yang menjadi objek kasus dugaan korupsi.
MAKI menyerahkan data salinan sertifikat HGB di Pondok Rangon, Cipayung, ke KPK. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lahan itu diketahui menjadi objek kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PD Pembangunan Sarjana Jaya.

"Bersama ini disampaikan copy sertifikat Hak Guna Bangunan Lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung Jakarta Timur yang saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan tersebut oleh BUMD DKI Jakarta Perusahaan Daerah Sarana Jaya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin menyatakan lahan tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97, 98, dan 99 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada 31 Juli 2001, dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021.

Sertifikat itu, kata dia, tercatat atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektar.

"Bahwa lahan tersebut dimiliki oleh sebuah yayasan sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta, lahan yayasan hanya boleh dialihkan kepada yayasan lain untuk digunakan tujuan fungsi sosial," ujar dia.

Menurut Boyamin, seharusnya sejak awal PD Sarana Jaya mengetahui bahwa lahan tersebut tidak bisa dibeli karena dimiliki oleh sebuah yayasan yang kemudian dijual kepada perusahaan swasta.

"Sehingga dengan melakukan pembayaran kepada sebuah perusahaan swasta sekitar Rp200 Milyar adalah sebuah bentuk pembayaran yang tidak diperolehnya sebuah lahan yang clear and clean serta berpotensi kerugian total lost," ucap dia.

Ia juga menyatakan bahwa HGB lahan itu akan habis di tahun 2021, dan selama ini tidak pernah dilakukan pembangunan apapun sesuai izin HGB. Hal itu, kata dia membuat HBG berpotensi tidak akan diperpanjang.

Atas dasar itu, ia menyebut seharusnya PD Sarana Jaya menunggu perpanjangan HGB untuk melakukan pembayaran.

"Dengan pembayaran sebelum HGB diperpanjang adalah bentuk pembayaran yang sia-sia dan berpotensi tidak akan memperoleh lahan tersebut," ucap dia.

Boyamin menjelaskan bahwa sebelum terbit HGB di tahun 2001, lahan tersebut berstatus Hak Pakai, yang dimaknai lahan milik pemerintah. Ketika lahan tersebut terlantar karena tidak didirikan bangunan, maka, kata dia, HGB berpotensi dicabut.

"Atau setidaknya perpanjangannya akan ditolak, sehingga pembayaran oleh PD Sarana Jaya adalah sesuatu hal ceroboh dan uang terbuang percuma," ujar Boyamin.

Selain itu, ia menyampaikan, dengan rencana penjualan lahan oleh pemegang HGB kepada perusahaan swasta yang kemudian dijual kepada PD Sarana Jaya patut diduga telah melanggar UU Yayasan, sehingga HGB tersebut dapat dicabut oleh pemerintah karena tidak sesuai peruntukannya.

"Pembayaran PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan swasta patut diduga turut serta korupsi yang merugikan negara. Berdasar hal-hal tersebut, kami meminta segera diumumkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka," kaya Boyamin.

KPK sebelumnya membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Pihak yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

(yoa/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER