Sebanyak 110 sekolah di tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi, Jawa Barat mulai menjalankan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Lebih 100 sekolah yang diizinkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi terdiri atas 22 SM dan 88 SD dari sekolah negeri maupun swasta. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan proses tersebut didahului dengan menggelar persiapan pembelajaran.
"Pembelajaran dimulai tiga rombongan belajar setiap sekolah, lalu terus ditambah hingga 50 persen jumlah ruang kelas yang ada," kata Inayatullah dikutip dari Antara, Senin (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 110 sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka tapi yang hari ini langsung melaksanakan di SMPN 2 Kota Bekasi," tambah dia.
Menurut dia pembelajaran secara tatap muka ini sebetulnya hanya persiapan sebab belajar daring masih menjadi pilihan utama sehingga persiapan tatap muka kali ini tidak melibatkan semua sekolah.
"Jadi dibagi dalam tiga rombongan belajar di setiap satu sekolah. Untuk satu rombel, hanya 18 murid. Sehingga tiga rombel dalam satu sekolah maka yang bisa menggelar tatap muka sebanyak 54 murid," ungkap Inayatullah.
"Untuk teknisnya diserahkan kepada pihak sekolah karena pihak sekolah yang akan menyesuaikan masing-masing program pengajaran," ucap dia lagi.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah menjelaskan skema sekolah tatap muka tertuang dalam kebijakan adaptasi tatanan hidup baru satuan pendidikan yang merujuk pada pedoman yang dibuat Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Sajekti menekankan pembelajaran tatap muka di 110 sekolah tersebut bukan perintah dari pemerintah melainkan sebaliknya, pihak sekolah yang mengajukan proposal.
"Tidak ada pemaksaan kepada sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini merupakan respon atas berbagai usulan agar sekolah tatap muka mulai diselenggarakan," terang Sajekti.
Berdasarkan hasil rapat pemangku kepentingan yang dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dewan Pendidikan, serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi yang disampaikan ke Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, pembelajaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan mulai hari ini.
"Sekolah yang boleh mengadakan pembelajaran tatap muka adalah sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19, dengan catatan siswa harus dalam kondisi sangat sehat," lanjut dia.
Jika kemudian hari terjadi sesuatu hal di luar dugaan, misalnya ditemukan suspek Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat pembelajaran tatap muka, penyelenggaraan sekolah tatap muka dihentikan untuk jangka waktu 14 hari.
"Selain itu, desinfektan disemprotkan di seluruh area lingkungan sekolah untuk menghindarinya adanya corona," kata Sajekti lagi.
![]() |