Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tim di lembaganya tengah mengakaji kemungkinan memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)--sebutan pemerintah untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM)--di Papua masuk kategori organisasi teroris.
Menurutnya, kajian tersebut tengah dilakukan dengan menggagas penyelenggaraan diskusi bersama sejumlah kementerian atau lembaga.
"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme," kata Boy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy berpendapat, KKB sebenarnya sudah layak dikategorikan atau disejajarkan dengan organisasi teroris bila melihat tindak kejahatan selama ini.
Pasalnya, menurut dia, KKB kerap menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, hingga senjata api menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat.
"Kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," ucap dia lagi.
Namun, Boy menegaskan bahwa BNPT masih akan terus berkoordinasi dengan pelbagai pihak untuk menentukan status KKB di Papua.
Dia pun menyampaikan, BNPT juga akan mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan DPR RI untuk menentukan status KKB di Papua pada hari mendatang.
"Kira juga ingin lihat peluang dan jadikan saran kenapa juga TPN/OPM atau KKB ini yang telah banyak merenggut nyawa dari aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi yang terlarang, ini perlu tentu pembahasan," imbuh jenderal polisi bintang tiga tersebut.
![]() |