Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk tetap membatasi jumlah anggota jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum yang hadir dalam sidang lanjutan agenda eksepsi Rizieq Shihab yang digelar hari ini, Selasa (23/3).
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan pembatasan terhadap JPU dan kuasa hukum yang hadir dalam ruang sidang utama dilakukan untuk mengurangi kerumunan yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
"Dan masing-masing baik pengacara maupun penuntut umum diberikan kursi masing-masing 6 kursi," kata Alex dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (19/3), kericuhan sempat terjadi antara tim kuasa hukum Rizieq dengan aparat yang berjaga. Ricuh dipicu setelah aparat melarang sejumlah kuasa hukum Rizieq memasuki ruang sidang utama.
Menurut Alex, pengadangan tersebut dilakukan karena jumlah kuasa hukum Rizieq berjumlah banyak yang mencapai 80 orang. Sehingga, katanya, jumlah itu berpotensi membuat kerumunan dalam ruang sidang.
Oleh sebab itu, majelis hakim kemudian memutuskan untuk melakukan pembatasan. Bukan hanya untuk kuasa hakim, namun juga untuk penuntut umum alias JPU.
"Persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum dari terdakwa hrs, kurang lebih mencapai 80 orang sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," kata Alex.
Rizieq akan menjalani sidang lanjutan agenda eksepsi hari ini, Selasa (23/3) dari tiga dakwaan yang ia terima pada sidang sebelumnya, Jumat (19/3). Rizieq sendiri masih akan menjalani sidang secara virtual dari Gedung Bareskrim Polri.
Sementara, sebanyak 1.400 personel gabungan diterjunkan untuk melakukan pengamanan di sekitar area PN Jaktim selama sidang Rizieq.
(thr/kid)