Polres Metro Jakarta Timur memulangkan 35 anak remaja yang sempat diamankan lantaran membuat kerumunan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab pada Jumat (19/3).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan ada 36 orang yang diamankan. Hanya saja, satu diantaranya reaktif Covid-19 yang kemudian dikirim ke RS Wisma Atlet.
"Sudah dipulangkan, satu dikirim ke Wisma Atlet karena reaktif," kata Indra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, para remaja itu dipulangkan usai dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Dalam hal ini, polisi mendata identitas dan kepentingan puluhan anak tersebut mendatangi PN Jaktim.
Indra menjelaskan puluhan remaja itu datang hanya sekedar untuk menyaksikan persidangan Rizieq. Tidak ada indikasi dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan dari mereka.
"Ramai-ramai saja, untuk nonton. Ajakan-ajakan saja untuk hadir, biasa lah. Tapi kan virtual juga sidangnya," tambah dia.
Menurutnya, informasi ajakan tersebut berasal dari aplikasi pesan singkat WhatsApp yang digunakan oleh para remaja itu untuk berkomunikasi. Mereka mendiskusikan kehadiran di persidangan Rizieq.
Dalam hal ini, puluhan remaja tersebut berasal dari wilayah luar Jakata. Kebanyakan, mereka datang dari Bandung dan Bogor, Jawa Barat.
"Mereka ngajak teman-temannya mau ngikut nonton (sidang Rizieq)," ucap Indra.
"Kami minta keterangan kenapa hadir, mau nonton kan begitu. Kami ada identitasnya, lalu kami kembalikan (dipulangkan)," tukas dia.
Sebagai informasi, sidang kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah sidang sebelumnya diputuskan ditunda lantaran ada gangguan teknis fasilitas penunjang sidang secara virtual.
Selain itu, terdakwa dan tim penasihat hukum juga melakukan walk out lantaran permohonan untuk hadir secara langsung tidak dikabulkan hakim.
Sidang berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Polisi pun sempat beberapa kali membubarkan kerumunan massa yang hadir ke depan pengadilan karena akses untuk masuk ditutup. Pasalnya, masyarakat dapat mengakses persidangan itu secara daring.
(mjo/arh)