Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang terkait kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan/ Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN, Febrian, Senin (22/3) yang sekaligus menjadi pemeriksaan pertama terhadap saksi dalam kasus dugaan suap pajak.
"[Febrian] dikonfirmasi di antaranya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Ditjen Pajak Kemenkeu. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap siapa saja yang telah dijerat sebagai tersangka.
Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, dan lima orang lainnya berpergian ke luar negeri sejak 8 Februari.
Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi terkait pengusutan dugaan suap tersebut. Satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak.
Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri akan mengumumkan para tersangka dalam kasus tersebut.
(ryn/pris)