Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa melakukan skors sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, sebelum sidang dimulai, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Munarman sempat meluapkan emosi kepada jaksa penuntut umum.
Mulanya, Munarman tengah menyampaikan pandangannya mengenai permintaan Rizieq agar sidang digelar secara offline atau luar jaringan (luring). Munarman juga meminta agar sidang hari ini ditunda dan dipindah ke hari lain.
"Jadi kami mohon betul bisa diskors sidang ini, atau ditunda, ditentukan ke hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin," kata Munarman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira itu yang paling bijak yang bisa kita tentukan hari ini dan kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk menunda supaya sekalian tiga perkara di perkara berikutnya dibuka dan dibacakan sekaligus," lanjut Munarman.
Saat Munarman menyampaikan pandangannya, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan pertimbangan. Namun Munarman langsung menghardik jaksa lantaran merasa tak terima.
"Entar dulu JPU! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertib lah-ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibikin tidak tertib," tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Suparman kemudian menengahi perdebatan itu. Ia meminta Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.
Suparman lalu memutuskan agar sidang untuk diskors sementara. Ia berjanji bakal memutuskan masalah mengenai teknis persidangan online atau offline ini secara berembuk.
"Mengenai teknis bisa kita rembukan bersama sesuai dengan koridor hukum. Sama dengan Majelis Hakim, membuat penetapan sidang online, dasar hukumnya jelas, bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum namanya Majelis Hakim sewenang-wenang. Kita isoma dulu, salat," tuturnya.
Eks pentolan FPI Rizieq Shihab tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu ia katakan saat berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (23/3).
"Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," kata Rizieq.
(dmi/pris)