Rizieq Teken Surat Jaminan Patuh Prokes Jalani Sidang Fisik

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mar 2021 16:54 WIB
RIzieq Shihab memberikan surat jaminan soal bisa mengendalikan massa pendukungnya sehingga majelis hakim menerima permohonannya untuk hadir secara fisik dalam sidang di PN Jakarta Timur. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah mengatakan kliennya sudah membuat surat jaminan yang ditunjukkan kepada majelis hakim agar dirinya bisa hadir langsung dalam sidang kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satu poin isi surat tersebut adalah Rizieq menjamin pelaksanaan sidang menerapkan protokol kesehatan. Lalu, Rizieq juga menjamin tak menimbulkan kerumunan massa.

"Pelaksanaan sidang menghadirkan klien kami atas nama Rizieq Shihab akan berlangsung ikuti protokol kesehatan antara lain pakai masker, jaga jarak dan tak menimbulkan kerumunan," kata Alamsyah saat membacakan surat jaminan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim akhirnya mengabulkan permintaan Rizieq agar bisa hadir fisik di ruang sidang. Dengan demikian sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari Rizieq hari ini pun ditunda untuk digelar pada Jumat (26/3) mendatang.

Meskipun demikian, majelis hakim menegaskan akan meninjau ulang kembali pelaksanaan sidang agar terdakwa kembali hadir secara virtual bila melanggar surat jaminan tersebut.

"Kalau ada kerumunan, sidang offline ditinjau kembali lagi. Jadi begitu ya. Ini ada suratnya," kata hakim di ruang sidang.

Majelis Hakim juga mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan eksepsi dari Rizieq akan digelar pada 26 Maret 2021 mendatang.

Ia meminta agar Rizieq menyampaikan eksepsinya di pengadilan. Bila tidak, ia menyatakan Rizieq dianggap tak menggunakan hak-haknya.

"Kalau itu belum selesai maka dinyatakan tak akan menggunakan haknya untuk menyatakan keberatannya terhadap penuntut umum," kata hakim.

Sebelumnya, Rizieq tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di PN Jaktim.

Rizieq sempat memboikot persidangan pada agenda pembacaan dakwaan sebelumnya. Meski demikian, persidangan tetap berjalan dan Rizieq didakwa dengan beberapa pasal dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

(rzr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK