Eks Ketum FPI Diizinkan Sidang Offline di PN Jaktim

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mar 2021 19:01 WIB
Eks Ketum FPI Shabri Lubis akan menjalani sidang secara langsung. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan para terdakwa kasus kerumunan Petamburan yang melibatkan eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bersama empat orang lainnya untuk menggelar sidang secara langsung (offline), Jumat (26/3).

Hal itu diputuskan oleh majelis hakim melalui surat ketetapan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3)

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

Atas keputusan tersebut, Suparman mencabut putusan Nomor 222/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang yang belakangan ini dilakukan secara online terhadap kelima terdakwa. Sebelumnya, kelima terdakwa diputuskan untuk menghadiri sidang secara online belakangan ini.

Lebih lanjut, Hakim juga mengancam akan meninjau ulang keputusan sidang secara langsung untuk Shabri Lubis cs apabila nantinya melanggar surat jaminan yang diberikan kepada hakim.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," kata Suparman.

Hakim juga memutuskan untuk menunda jadwal pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan lima terdakwa tersebut pada Jumat (26/3) mendatang.

Shabri cs sudah didakwa oleh jaksa melakukan penghasutan terhadap masyarakat untuk melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan terkait dengan acara pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, November 2020 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Shabri melakukan tindak pidana bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

Shabri dan empat orang lainnya didakwa dengan lima dakwaan alternatif okeh jaksa. Di antaranya Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

(rzr/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK