Kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyatakan pihaknya tidak menjamin potensi kerumunan di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang offline digelar pada Jumat (26/3) mendatang.
Pasalnya, jaminan yang dia tandatangani di pengadilan hanya mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di dalam area pengadilan. Komitmen itu menyusul putusan majelis hakim yang mengizinkan kliennya hadir langsung atau menjalani sidang offline di PN Jaktim.
"Di luar itu kita hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kita jamin," kata Alamsyah di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah mengatakan pihaknya hanya akan memberikan imbauan agar simpatisan yang mendatangi sidang offline Rizieq Shihab tidak membuat kerumunan dan mentaati tata tertib.
"Yang kita jamin, di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," tutur Alamsyah lagi.
Sementara itu, Munarman menolak menjawab wartawan ketika ditanyai mengenai jaminan terkait ketiadaan kerumunan itu hanya berlaku di dalam atau juga mencakup di luar ruang sidang.
"Jangan di-framing-framing yang begitu, saya enggak suka jawab yang framing-framing begitu," kata Munarman dan langsung pergi.
Menanggapi pernyataan Alamsyah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya akan mencermati dan mengkaji potensi ada tidaknya kerumunan massa baik di dalam maupun luar area pengadilan.
"Kan ini efeknya sebab akibat. Orang berkerumun kan akibatnya dari apa, nanti juga bisa menjadi kajian-kajian," kata Alex saat ditemui di delan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/3) sore.
Alex mengatakan terbuka bagi hakim untuk turut mempertimbangkan kerumunan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan sidang offline Rizieq Shihab. "Kerumunan-kerumunan di mana, apakah ada hubungan, ya mungkin akan menjadi catatan dan pertimbangan di dalam persidangan nanti," ungkap Alex.
Menurut dia, dasar dari pelaksanaan sidang Rizieq adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga, pelaksanaan sidang mesti mengedepankan protokol kesehatan hingga menghindari penumpukan orang.
"Nanti dilihat apakah jaminan tersebut bisa sesuai fakta seperti yang mereka sampaikan," ujar Alex.
Sebelumnya, Alamsyah menyampaikan permohonan agar kliennya, Rizieq Shihab, menghadiri sidang secara langsung telah disetujui majelis hakim. Eks pentolan FPI itu akan menjalani persidangan secara langsung di PN Jaktim pada Jumat (26/3).
"Hari Jumat ini nanti dengan jaminan," kata Alamsyah.
Menurut dia, jaminan itu berupa pelaksanaan persidangan yang akan digelar dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan, lanjut Alamsyah, penetapan hakim mengenai sidang offline Rizieq akan ditinjau kembali.
"Apabila ternyata terjadi suatu pelanggaran protokol kesehatan penetapan sidang offline (Rizieq) akan ditinjau kembali," sambung Alamsyah.
Sementara itu, Munarman mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonannya sehingga Rizieq Shihab bisa mengikuti persidangan sejumlah perkara secara offline.
"Artinya majelis hakim masih memperhatikan hak-hak dari terdakwa, saya kira itu yang prinsip ya, dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis hakim terhadap aspirasi dan permohonan dari terdakwa," kata dia.