Seorang pria bernama Anta Suparta alias Abah dicokok lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial APH (10).
Pencabulan itu diketahui terjadi pada 7 Maret lalu sekitar pukul 19.30 WIB di di pinggir sungai Cisadane, Kota Bogor, Jawa Barat. Wakapolres Kota Bogor AKBP Arsal Abhan mengatakan peristiwa bermula saat korban berjalan melewati rumah tersangka.
"Di mana saat itu tersangka sedang duduk di depan rumah, kemudian tersangka mengajak korban ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka," terang Arsal dalam keterangannya, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu tersangka pun membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp10 ribu. Syaratnya, korban harus mau mengikuti perintah pelaku untuk memenuhi keinginannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya lantaran bermasalah dalam hal berhubungan dengan istrinya.
"Tersangka bermaksud mencoba kepada perempuan lain, khususnya anak," ucap Arsal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.