Seorang siswi SMA berinisial AM (17) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh siswa SMP berinisial SAP (15). Korban dan pelaku itu saling berkenalan lewat WhatsApp sebelum pemerkosaan terjadi.
"Memang ada fenomena dalam kasus ini, terjadi proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak WhatsApp " kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan Jakarta Barat, AKP Niko Purba dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3).
Niko menjelaskan promote kontak WhatsApp itu yakni seseorang meminta kepada temannya yang dianggap punya jumlah kontak lebih banyak untuk mengenalkan dirinya ke orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan cara itulah, pelaku dan korban akhirnya saling berkenalan. Kata Niko, pelaku SAP kebetulan juga lihai dalam merayu perempuan.
"Pelaku yang masih berstatus pelajar SMP diketahui memang lihai dalam memperdayai perempuan sehingga korban yang berstatus pelajar SMA terperdaya oleh pelaku" ucap Niko.
Setelah berkenalan, korban kerap diajak jalan oleh pelaku. Namun, ajakan itu kerap ditolak dengan alasan takut dimarahi orang tua.
Hingga akhirnya pada 8 Maret sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil mengajak korban. Pelaku pun menjemput korban di sekitar Jalan Muhasyim, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, pelaku lalu mengambil handphone milik korban dan memasukkannya ke dalam box motor. Setelahnya, pelaku mengajak korban ke tempat sepi yang berada di samping kolam renang Villa Meruya Kembang dengan alasan akan bertemu dengan temannya.
Setibanya di lokasi, pelaku menarik korban hingga terjatuh. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun karena sepi tak ada yang mendengarnya.
"Lalu pelaku langsung menduduki perut korban lalu menutup mulut korban dengan menggunakan masker agar korban tidak berteriak. Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan cabul tersebut," tutur Niko.
Saat kejadian, korban sempat berusaha melawan dengan menendang kaki pelaku dan berteriak minta tolong. Tapi, korban tak berdaya karena kakinya dipegang oleh pelaku.
Bahkan, pelaku juga memukul wajah dan perut korban menggunakan tangan. Alhasil, korban semakin tak berdaya.
"Setelah korban tidak berdaya, kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma," ucap Niko.
Usai kejadian, korban kembali ke rumah dan mengadukan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Mendapat cerita itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Kembangan.
Modus perkenalan lewat promote WhatsApp dan berujung aksi pencabulan juga terjadi pada kasus lainnya. Misalnya pencabulan yang dilakukan oleh MF (17) dan RM (22) terhadap korban LM (16).
Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk belajar bersama di rumahnya. Setibanya di rumah pelaku, korban langsung diajak ke kamarnya.
Saat itu, pelaku merayu-rayu korban sambil memegang payudaranya. Aksi itu direspon korban dengan mendorong tangan pelaku.
"Kemudian pelaku merayu kepada korban kembali hingga korban akhirnya menuruti kemauan pelaku," ucap Niko.
Pelaku MF yang telah puas melakukan aksi bejatnya itu kemudian mandi dan pergi dengan alasan ingin membeli spare part motor. Namun, ia ternyata justru memanggil pelaku lain yakni RM. RM bersangkutan pun datang ke lokasi dan ikut melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
Kedua pelaku akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.
"Melakukan profiling melalui kontak WhatsApp hingga akhirnya kami bersama tim berhasil mengamankan pelaku," kata Niko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.