Pemuda Muhammadiyah Klaim Tanah dari Jokowi Sesuai Aturan

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mar 2021 11:01 WIB
Pemuda Muhammadiyah mengklaim tanah 19 ribu hektar dari Presiden Jokowi telah sesuai aturan. (Foto: Lukas - Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla mengklaim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 19.685 hektar yang diterima dari Presiden Joko Widodo untuk dikelola sudah memenuhi aturan yang berlaku.

Hal itu ia katakan untuk menjawab kritik dari berbagai kalangan yang menilai sudah seharusnya tanah berstatus TORA mestinya diberikan kepada para petani atau nelayan yang memiliki tanah.

"Sebagaimana arahan Presiden sudah sesuai dengan hukum yg berlaku," kata Dzulfikar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/3).

Zulfikar menjelaskan bahwa penyerahan lahan untuk dikelola Pemuda Muhammadiyah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p.42/menlhk/setjen/kum.1/8/2019.

Ia lantas mengutip Pasal 13 poin (d) aturan tersebut yang menyatakan Permohonan Pelepasan HPK tidak produktif diajukan kepada Menteri oleh pimpinan organisasi masyarakat yang berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kelompok masyarakat (tani).

"Yang belum sesuai itu kenyataan di lapangannya nanti, soalnya masih panjang prosesnya," tambah dia.

Di sisi lain, Dzulfikar memiliki rencana lahan akan dikelola secara kolaboratif bersama masyarakat yang sudah bermukim di lokasi tersebut. Hal itu bertujuan untuk peningkatan nilai ekonomi dari aktivitas usahanya, baik yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan dan lainnya

"Lalu kita mengupayakan ada hilirisasi hasil pertanian dan perkebunan rakyat," kata dia.

Selain itu, Dzulfikar juga berencana membuat Ekosistem Digital Berbasis Pertanian dan Perkebunan dengan melibatkan masyarakat sekitar.

"Sebagai catatan, program tersebut harus sesuai dengan Rencana Kerja Daerah," kata dia.

Diketahui, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengkritik penyerahan lahan untuk dikelola Pemuda Muhammadiyah tersebut sebagai tindakan yang memalukan.

"Memalukan. Hak petani dan rakyat kecil kalian rampas dan selewengkan. Hindari diri dan kelompokmu menjadi penumpang gelap Reforma Agraria. #ShameOnYou," tulis Dewi di akun Facebook pribadinya.

Senada, Ketua Dewan Nasional KPA, Iwan Nurdin lewat cuitannya menilai Pemuda Muhammadiyah bukan subjek yang berhak menerima TORA seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Iwan menyebut pemberian semacam itu hanya hanya akan mengambil hak masyarakat yang sudah semestinya lebih berhak menerima.

(rzr/pris)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK