Tim Advokasi Partai Demokrat menyatakan langkah Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebesar Rp55,8 miliar tak berdasar.
"Gugatan yang diajukan Jhoni tidak berdasar," kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob kepada wartawan, Rabu (24/3).
Mehbob mengatakan keputusan AHY dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya memecat Jhoni sebagai kader Demokrat sudah tepat. Menurutnya, Jhoni telah membuat gerakan yang merongrong kepemimpinan AH.
"Apalagi, KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi Demokrat Muhajir mengatakan gugatan Rp55,8 miliar yang diajukan Jhoni prematur. Muhajir menyebut Jhoni seharusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai Demorkat bukan ke pengadilan.
"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," kata Muhajir.
Jhoni sebelumnya menilai keputusan pemecatan oleh AHY menimbulkan kerugian bagi dirinya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Jhonni, Slamet Hasan, berujar kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp55,8 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun imateriel," kata Slamet saat membacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3).
Dalam perkara ini ada tiga pihak yang digugat Jhoni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).
Kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar; kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.
Sedangkan kerugian imateril berupa hilang atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.
(mts/fra)