Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebenarnya tak perlu memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf dan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur).
"Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen [Irjen KKP, Muhammad Yusuf] dan Sekjen [Sekjen KKP, Antam Novambar] pun cukup karena rangkaian aliran dari administrasi sudah jelas," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Rabu (24/3).
Karyoto mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan penyidikan tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Penyidik KPK sudah mengantongi kecukupan bukti terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Edhy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sudah P21 [tahap II, penyerahan tersangka Edhy Prabowo dan barang bukti] ke JPU [Jaksa Penuntut Umum] untuk segera disidangkan," ujarnya.
Sebelumnya KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Yusuf dan Antam pada Rabu (17/3). Namun, hanya Yusuf yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Antam beralasan sedang berada di luar kota.
Pemanggilan terhadap keduanya tak berselang lama dengan langkah KPK yang menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir.
KPK menduga Antam mendapat instruksi dari Edhy Prabowo agar membuat surat perintah tertulis kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir benur.
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
Dalam kasus ini, Edhy bersama staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.