Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka yang merupakan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua tersangka yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalbar periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur 2016-2018 Gusmin Tuarita serta Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbar Siswidodo.
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusmin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih dan Siswidodo ditahan di Rutan KPK cabang Pomda Jaya Guntur.
Penetapan tersangka terhadap keduanya diumumkan KPK pada November 2019 silam. Lili menuturkan Gusmin diduga berwenang memberi hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU).
Ia bersama Siswidodo diduga menyetujui pemberian HGU pada para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.
Pada kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang tunai dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui Siswidodo.
Penyerahan uang bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
"Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU [Gusmin] ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 miliar," kata Lili.
KPK mengendus adanya sejumlah setoran uang tunai sebesar Rp1,6 miliar ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo. Keterangan pada slip setoran dituliskan "jual beli tanah", sementara pada faktanya jual beli tersebut fiktif.
Selain itu, menurut Lili, Siswidodo diduga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya.
Kumpulan uang tersebut, terang Lili, digunakan sebagai operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Kalbar (sebagai tambahan honor Panitia B).
Sedangkan sisa dari penggunaan uang operasional dibagi berdasarkan persentase ke beberapa pihak terkait di BPN Kalbar.
"Adapun penerimaan oleh SWD [Siswidodo] berjumlah sekitar Rp23 miliar," ucap Lili
Atas penerimaan itu, KPK menduga kedua tersangka menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri dan orang lain, serta untuk penyetoran yang selanjutnya dipakai membeli berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak serta untuk investasi lainnya.
Gusmin dan Siswidodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.