Dua orang pendamping hukum warga Pancoran, Jakarta Selatan, diduga ditahan aparat kepolisian tanpa alasan pada Rabu (24/3). Hal ini terkait kasus penggusuran yang terjadi di Gang Buntu II Kelurahan Pancoran.
Kedua pendamping tersebut yaitu Safaraldy dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan. Mereka diduga ditahan oleh Polres Jakarta Selatan.
"Benar. Kami di Polres, masih dihalangi mendampingi," ujar advokat LBH Jakarta, Charlie Albajili saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH Jakarta menjelaskan sekitar pukul 19.50 hingga 21.00 WIB, Safaraldy maupun Dzuhrian terputus komunikasi dan tidak diketahui kabarnya hingga kini.
"Keduanya sedang melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum Warga Pancoran yang sedang memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, warga Pancoran telah mengajukan pendampingan hukum dari LBH Jakarta pada 9 Maret 2021. LBH Jakarta menyatakan hal yang dilakukan Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar hak warga negara atas bantuan hukum," ujarnya.
Atas tindakan itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak Polres Jaksel segera melepaskan dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta.
CNNIndonesia.com telah berusaha mengonfirmasi kejadian ini kepada Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum menanggapi.
Sebelumnya, Kepala Biro Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora mengatakan ada upaya kriminalisasi dari kepolisian terhadap salah satu warga Pancoran Buntu menyusul terjadinya penggusuran Paksa pada Rabu pekan lalu.
(ryn/pmg)