Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) menuntut pemerintah membuka 127 ribu formasi untuk guru agama pada seleksi 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua Umum DPP AGPAII Manhan Marbawi mengatakan angka tersebut adalah jumlah guru agama honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. Sementara, pemerintah hanya membuka 27.303 formasi guru agama di sekolah dan 9.495 guru madrasah.
"127 ribu itu (jumlah guru honorer) untuk semua agama. Kami mohon dengan sangat dan menuntut proporsional proporsi guru agama (pada seleksi PPPK) tetap harus dilaksanakan. Persoalannya soal keadilan," kata Marbawi ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marbawi mengatakan pemerintah seharusnya menghargai pengabdian sejumlah guru agama tersebut. Ia mengungkap sebagian dari mereka rata-rata mendapat gaji Rp250 ribu yang dibayarkan tiap tiga bulan.
Maka, kata dia, sudah selayaknya pemerintah memberikan apresiasi dengan membuka formasi untuk mereka. Marbawi juga menuntut pemerintah tidak menyamaratakan guru honorer di atas 10 tahun dengan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Saya pikir itu hak guru agama (honorer) untuk diangkat secara langsung (tanpa seleksi)," tuturnya.
Ia mengaku memahami seleksi dibutuhkan demi mendapatkan pengajar dengan kualitas yang memadai. Namun Marbawi berpendapat 10 tahun pengabdian sesungguhnya sudah cukup membuktikan dedikasi guru. Selebihnya, kata dia, pemerintah seharusnya mengupayakan dukungan penguatan kapasitas guru honorer.
Sementara itu Sekjen Kementerian Agama Nizar mengatakan pihaknya hanya mengalokasikan sebanyak 9.495 formasi guru madrasah dan dan 27.303 formasi guru agama di sekolah negeri untuk seleksi PPPK tahun 2021.
"Ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah. Mereka adalah eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019," kata Nizar dalam keterangan resminya.
![]() |
Selain itu, lanjut Nizar, Kemenag juga telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Formasi itu, kata dia, tersebar di sekolah negeri yang berada di 393 Pemerintah Daerah.
"Jumlah ini terdiri atas 22.927 formasi guru agama Islam, 2.727 guru agama Kristen, 1.207 guru agama Katolik, 403 guru agama Hindu, dan 39 guru agama Buddha," kata dia.
Nizar menjelaskan sampai saat ini pihak Kemenag sedang menyusun soal dan modul tes seleksi PPPK untuk formasi guru tersebut. Pendaftaran nantinya direncakan dibuka pada Mei-Juni 2021 mendatang.
"Dan rencana pelaksaan seleksi pada Agustus 2021," kata dia.
Diketahui, pemerintah berencana mengalokasikan kuota 1 juta guru untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun ini. Pengangkatan itu nantinya dilakukan bagi guru-guru yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos.
Meski demikian, beredar kabar bahwa seleksi PPPK tidak masuk dalam formasi. Protes keras pun hadir dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) yang mengancam mogok mengajar.
Kabar ini dijawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang menegaskan guru agama tetap masuk dalam formasi PPPK tahun ini.
(rzr/fey/pris)