Rekrutmen Pegawai BNI Palsu via Email, Pelaku Raup Rp40 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 15:17 WIB
Seorang pria diringkus usai meraup keuntungan Rp40 juta dalam kasus penipuan rekrutmen pegawai bank BNI dan BUMN lainnya lewat e-mail.
Ilustrasi penangkapan. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pria berinisial MTN diduga meraup untung Rp40 juta dalam kasus penipuan rekrutmen pegawai BNI 46 dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya dengan modus menyebar lowongan kerja palsu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak bank BNI pada 18 Februari lalu. Setelah diselidiki, MTN akhirnya berhasil diringkus di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada 13 Maret.

"Pengungkapan tindak pidana manipulasi data yang seolah-olah otentik melalui media elektronik, intinya mengundang orang berminat untuk direkrut atau mau bekerja di beberapa perusahaan, salah satunya bank BNI," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah didalami, penipuan rekrutmen itu juga menyasar perusahaan-perusahaan lain, termasuk BUMN.

Dalam melakukan aksinya, tersangka membuat akun email alias surel dengan nama [email protected]. Surel itu digunakan tersangka untuk menyebarkan informasi palsu yang berisi tentang informasi rekrutmen karyawan BNI.

Dalam informasi itu, tersangka juga menyampaikan informasi bahwa gaji yang ditawarkan untuk pegawai sebesar Rp10 juta.

Jika ada yang berminat, tersangka kemudian mengarahkan korban untuk mengirim surat lamaran dan mengisi data dirinya pada link bit.ly/rekrutment-BNI. Setelah surat lamaran diterima, tersangka lalu menghubungi korban menggunakan email yang telah dibuat sebelumnya.

"Lalu tersangka akan minta calon pelamar kerja untuk melakukan pembayaran untuk biaya akomodasi hotel dan biaya transportasi yang dibutuhkan, sebesar Rp1,7 juta," ucap Yusri.

Diungkapkan Yusri, tersangka MTN telah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Total ada sekitar 20 orang yang menjadi korban dan keuntungan yang diraup tersangka mencapai Rp40 juta.

Tersangka pun dijerat Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Terkait hal ini, Corporate Secretary BNI Mucharom menegaskan pihaknya tak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen pegawai.

"Kami menegaskan bahwa BNI tidak pernah memungut biaya apapun dari pelamar atau menunjuk agen perjalanan manapun dalam proses seleksi pegawai," ucap dia.

Mucharom menyampaikan bahwa proses rekrutmen pegawai bank BNI dilakukan secara terbuka dan hanya melalui website resmi yakni, https://recruitment.bni.co.id/.

Lebih lanjut, kata Mucharom, kasus penipuan ini telah merugikan BNI. Sebab, terjadi penyalahgunaan identitas perusahaan untuk rekrutmen palsu yang mengatasnamakan BNI.

"Sebagai upaya untuk melindungi kepentingan BNI dan masyarakat, maka untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, BNI melaporkan kejahatan tersebut," tuturnya.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER