Kirim Sembilan TKI Ilegal ke Turki, WN Irak Ditangkap

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 20:35 WIB
WN Irak Ismael Ibrahim Khaleel ditangkap bersama rekannya Lies Herlinawati di Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur.
WN Irak, Ismael Ibrahim Khaleel ditangkap terkait dugaan perdagangan orang. Ilustrasi (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga negara (WN) Irak, Ismael Ibrahim Khaleel, bersama rekannya yang merupakan WNI Lies Herlinawati, ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran mengirimkan pekerja migran alias TKI ilegal.

Penangkapan itu dilakukan di Unit Dallas Lantai 7 Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Pelaku yang diamankan yaitu Ismael (WNA Irak) dan Lies Herlinawati (WNI). Modusnya, pelaku mengimingi jadi tenaga kerja," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan Ismael dan Lies memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ismael, kata dia, berperan menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan orang korban ke Turki serta menampung para korban.

"Berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Sementara Lies berperan untuk komunikasi dengan sponsor, bernama Andi dan Isma yang sedang dalam pengejaran anggota Satgas TPPO. Selain itu, Lies juga yang menerima uang dari agen di luar negeri menggunakan rekening pribadinya.

"Tersangka Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang [masuk] DPO (daftar pencarian orang), yakni Andi dan Isma. Modusnya pelaku mengimingi para korban menjadi pekerja migran ilegal (PMI)," kata Andi.

Andi mengatakan Ismael dan Lies ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan perdagangan orang ini.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ismael dan Lies dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER