Diperiksa 10 Jam, Sadikin Aksa Dicecar 53 Pertanyaan

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 07:33 WIB
Penyidik menggali keterangan Sadikin Aksa mengenai tugas dan jabatan ketika menjabat Dirut Bosawa serta, mengenai surat perintah tertulis OJK.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Sadikin Aksa diperiksa soal tugas dan tanggung jawab saat menjabat Dirut Bosawa serta ihwal surat perintah OJK. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa selama 10 jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Kamis (18/3).

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan materi pemeriksaan Sadikin tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tebal mencapai 28 halaman. Sadikin dicecar lebih dari 50 pertanyaan.

"[Pemeriksaan] Pukul 10.00-20.00 WIB, sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman," kata Argo kepada wartawan, Jumat (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengungkapkan penyidik mendalami soal tugas dan tanggung jawab Sadikin saat menjabat sebagai Dirut Bosowa. Selain itu, materi pemeriksaan juga berkaitan dengan surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, Sadikin menjadi tersangka lantaran diduga tak melaksanakan surat perintah OJK berkaitan dengan saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid.

"Intisari BAP, mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK. Alasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," tambah dia lagi.

Kata Argo, pemeriksaan keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla itu berjalan lancar. Sadikin pun menurut dia didampingi oleh tim penasehat hukum.

Sebagai informasi, perkara ini bermula saat Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.

OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.

Namun menurut polisi, Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut.

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER