Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Bosowa Corporindo Erwin Aksa terkait kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Erwin diperiksa pada Senin (21/3). Dia dicecar 70 pertanyaan.
"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama, EA dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan 70 pertanyaan. Mulai dari jam 10 sampai 17, berarti 7 jam dilakukan pemeriksaan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menjelaskan dari pemeriksaan itu penyidik mendalami tugas dan tanggung jawab Erwin sebagai Komisaris Utama Bosowa.
"Terkait dengan tanggung jawab pengawas atau tanggung jawab Komisaris Utama selaku pengawas korporasi dalam memastikan apakah Bosowa mematuhi perintah OJK," kata dia.
Lihat juga:Semen Bosowa Digugat PKPU ke Pengadilan |
Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang pada Selasa. Namun keenam orang itu tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang pada Kamis (25/3).
"Di antaranya adalah MSA sebagai pemegang saham, AA sebagai pemegang saham, MA pemegang saham, RA pemegang saham, SM direksi bosowa, dan M Legal Bosowa, namun keenamnya hari ini tidak hadir," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Adapun perkara bermula saat Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.
OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.
Namun menurut polisi, Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut.
(yoa/pmg)