RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Sinyal Perlindungan Korban

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mar 2021 01:18 WIB
Sejumlah perempuan menggelar aksi protes di pelataran DPR RI, Jakarta, saat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Hal ini dinilai memberi sinyal positif bagi perlindungan korban kekerasan seksual.

Pengacara publik Candra Dewi mendukung RUU PKS segera disahkan oleh DPR setelah rancangan beleid itu masuk daftar prolegnas prioritas 2021. Dia menilai beberapa ketentuan dalam draf RUU PKS turut membantu upaya pelindungan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Candra Dewi menyampaikan hal tersebut dalam sesi seminar virtual yang diadakan Unit Kajian Gender dan Seksualitas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia secara virtual, Kamis (25/3).

Dia menjelaskan, beberapa ketentuan RUU PKS mengatur mekanisme pendampingan korban kekerasan, sehingga para pendamping nantinya tidak dapat dijerat pidana, termasuk di antaranya oleh ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, beberapa kasus pendampingan terhadap korban kekerasan seksual justru menyebabkan korban serta pendampingnya kena jerat penjara.

Di samping memberi pelindungan terhadap korban dan pendampingnya, beberapa ketentuan dalam RUU PKS juga mengatur pemberian sanksi berlapis bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual berkali-kali kepada korban.

"Contohnya, ketika ada peristiwa kekerasan seksual, seseorang diperkosa dan kondisinya dia tidak berpakaian, kemudian dia difoto dan divideo, (rekaman itu) disebar. (Dalam RUU PKS) ada aturan pelaku dapat dijerat dua pidana, bukan hanya satu," kata Candra Dewi dikutip Antara.

Istilah KBGO, menurut keterangan Satuan Tugas KBGO sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya @taskforce_kbgo, merupakan perpanjangan dari kekerasan berbasis gender pada dunia nyata yang terjadi lewat medium digital atau berlangsung di dunia maya.

Aksi protes saat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Beberapa jenis perbuatan bermuatan unsur KBGO, di antaranya trolling, yaitu pelecehan, penghinaan, komentar bermuatan seksis; penyebaran video/foto intim non konsensual (tanpa persetujuan pemilik); pemerasan yang melibatkan tindakan seksual; penguntitan atau pengawasan aktivitas di dunia maya; penyebaran informasi pribadi di dunia maya atau doxing.

Perbuatan lainnya, pemaksaan berhubungan intim yang disertai aktivitas merekam untuk kemudian diunggah ke dunia maya; manipulasi foto dan video ke gambar-gambar sensual; upaya menjebak seseorang di dunia maya untuk tujuan seksual; aksi menjebak anak di bawah umur untuk berhubungan intim dengan memberi pemahaman kepada korban bahwa kegiatan itu merupakan tindakan normal atau cyber grooming.

Candra Dewi, yang turut menggagas pembentukan Satuan Tugas KBGO, mengatakan masuknya RUU PKS ke prolegnas memberi sentimen positif. Namun hal itu belum membantu penyelesaian masalah kekerasan yang kerap dialami banyak orang karena alasan gender, khususnya di ruang-ruang virtual.

"Kami bisa mengatakan ada sentimen positif, tetapi apakah itu dapat membantu upaya taskforce?" ujarnya.

Candra Dewi, yang saat ini turut aktif sebagai pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, menerangkan kekerasan berbasis gender online marak terjadi karena timpangnya relasi kuasa antargender yang tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga dunia maya.

Artinya, kata dia, selama akar persoalan itu tidak terselesaikan, masuknya RUU PKS ke prolegnas hanya memberi harapan dan sikap optimistis semata terhadap upaya memberantas kekerasan berbasis gender online.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/3) menyetujui 33 RUU masuk Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU PKS adalah salah satunya.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim masuknya RUU PKS dalam prolegnas prioritas 2021 merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan.

"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/3).

Infografis daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
(antara/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK