Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengizinkan terdakwa tiga perkara Rizieq Shihab untuk hadir di ruang sidang secara fisik alias offline setelah dua gelaran sebelumnya selalu hadir virtual dari ruang tahanan Bareskrim Polri.
Hari ini, Jumat (26/3), Rizieq dijadwalkan menghadiri sidang di PN Jaktim dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang tertunda pada Selasa lalu.
Hadirnya Rizieq di ruang sidang secara langsung di PN Jaktim esok tak lepas dari pelbagai aksi dan upaya penolakannya selama dua sidang terakhir karena enggan dihadirkan secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walk Out
Pada sidang perdana yang digelar 16 Maret 2021 lalu, Rizieq dan kuasa hukumnya memilih keluar (walk out) karena enggan dihadirkan secara online. Tensi sidang kala itu berlangsung sangat tinggi setelah Rizieq meminta agar dirinya dihadirkan secara fisik di persidangan tersebut.
"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Saya ingin dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang PN Jakarta Timur," kata Rizieq.
Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan masih pandemi virus corona. Ketua Majelis Hakim, juga mengatakan sidang virtual telah diterapkan di PN Jaktim selama pandemi Covid-19.
Penolakan tersebut memancing emosi kuasa hukum Rizieq dan simpatisan yang hadir di ruang sidang. Mereka menyatakan walk out atau keluar dari persidangan.
Sebelum keluar dari ruang sidang pun, terekam kamera sejumlah kuasa hukum Rizieq yang meluapkan emosi sambil menunjuk-tunjuk jaksa.
Sidang kedua Rizieq beragendakan pembacaan dakwaan pada 19 Maret 2021 lalu juga tak kalah panas. Rizieq sempat dijemput paksa oleh jaksa penuntut umum di sel tempatnya ditahan. Akan tetapi, Rizieq menolak untuk mengikuti sidang bila masih digelar secara virtual.
Jaksa pun berupaya membawa Rizieq dari sel menuju ruang yang sudah disiapkan untuk sidang virtual di Bareskrim Polri. Proses itu pun direkam kamera sidang yang menyiarkan secara langsung persidangan di akun Youtube PN Jaktim.
Rizieq yang beradu argumen dengan jaksa di lorong rutan merasa jengah dengan kehadiran kamera yang merekam perdebatan dirinya secara langsung. Dia merasa keberatan karena direkam dan ditayangkan live di luar ruang sidang.
"Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan. Berarti Anda ingin menipu saya, di lorong rutan ini Anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron kita," kata dia sambil menunjuk-tunjuk pembawa kamera.
Merasa ditunjuk, pembawa kamera pun menghadapkan lensanya ke bawah setelah diminta jaksa. Dan, meski menolak, Rizieq akhirnya tetap bisa dibawa ke ruang sidang online tersebut secara paksa.
Kala itu, setelah diizinkan majelis hakim, jaksa penuntut umum tetap membacakan dakwaan meski Rizieq menolaknya. Namun, Rizieq tiba-tiba pergi dari ruang sidang virtual saat jaksa membacakan dakwaan dalam kasus kerumunan Petamburan yang menjeratnya.
Hakim yang mengetahui kepergian Rizieq memutuskan untuk melanjutkan sidang.
"Karena ini terdakwa tidak ada di dalam persidangan, dia keluar ya, kemudian untuk perkara 226 (Megamendung) yang lokusnya di Megamendung, langsung ke dakwaan aja," ujar hakim ketua Suparman Nyompa.
Diam, Sujud, Hingga Surat Jaminan Bila Dikabulkan Hadir Fisik
Aparat kepolisian membubarkan paksa sejumlah massa dan simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Diam Seribu Bahasa
Aksi tak kooporatif juga dilakukan Rizieq saat jaksa berhasil menghadirkan Rizieq lagi ke ruang sidang virtual Bareskrim terkait pembacaan dakwaan kasus tes swab RS Ummi Kota Bogor pada 19 Maret lalu.
Sejak pertama dihadirkan, Rizieq langsung melakukan boikot atau menolak kerja sama dengan cara tak menjawab sejumlah pertanyaan hakim yang diajukan kepada dirinya.
"Sekali lagi majelis hakim bertanya kepada saudara, apakah saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" kata ketua hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut Rizieq hanya diam seribu bahasa.
"Terdakwa tidak menjawab majelis hakim yang mulia," jawab jaksa yang ada di lokasi sidang.
Sementara itu, di ruang ujung persidangan, Rizieq justru melakukan aksi sujud dari pojok ruangan sidang Bareskrim. Aksi itu dilakukan Rizieq saat hakim meminta tanggapan Rizieq terkait berkas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Sidang pun diputuskan bakal berlanjut ke agenda selanjutnya yakni mendengarkan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Rizieq pada 23 Maret 2020.
Membuat Surat Permohonan Dihadirkan Offline
Tak berhenti sampai di situ, Rizieq dan kuasa hukumnya juga membuat surat permohonan kepada PN Jakarta Timur untuk bisa dihadirkan secara langsung atau offline dalam persidangan.
Ia bahkan membuat surat jaminan dalam permohonannya tersebut dengan berjanji tak menimbulkan kerumunan massa. Surat itu dibacakan kuasa hukum Rizieq di depan pengadilan sebelum pembacaan eksepsi pada Selasa lalu.
Alhasil, pelbagai upayanya tersebut lantas membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di sidang ketiga yang digelar Selasa (23/3) lalu mengabulkan permohonan Rizieq untuk hadir dalam setiap persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
"Maka permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan. Mengabulkan permohonan pemohonan," kata ketua majelis hakim.
Meski demikian, majelis hakim mengancam akan meninjau ulang kembali pelaksanaan sidang agar terdakwa kembali hadir secara virtual bila melanggar surat jaminan tersebut.
"Kalau ada kerumunan, sidang offline ditinjau kembali lagi. Jadi begitu ya. Ini ada suratnya, kata hakim.
Akhirnya, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu pun ditunda hakim untuk dilaksanakan hari ini di PN Jaktim dengan menghadirkan langsung Rizieq secara fisik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menerjunkan 1.985 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang kasus kerumunan dengan terdakwa mantan Pentolan FPI Rizieq Shihab di PN Jaktim hari ini. Jumlah itu lebih banyak dari saat sidang menghadirkan Rizieq secara virtual sebelumnya yakni 1.400 personel gabungan.
Rizieq sendiri diadili atas tiga kasus pidana yang menjeratnya saat ini. Kasus tersebut adalah kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).