Aksi Rizieq Golkan Sidang Offline: Aksi Diam hingga WO

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mar 2021 07:00 WIB
Perjuangan Rizieq Shihab untuk dihadirkan secara fisik ke PN Jaktim berbuah hasil hari ini setelah memberikan surat jaminan kepada majelis hakim.
Aparat kepolisian membubarkan paksa sejumlah massa dan simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Diam Seribu Bahasa

Aksi tak kooporatif juga dilakukan Rizieq saat jaksa berhasil menghadirkan Rizieq lagi ke ruang sidang virtual Bareskrim terkait pembacaan dakwaan kasus tes swab RS Ummi Kota Bogor pada 19 Maret lalu.

Sejak pertama dihadirkan, Rizieq langsung melakukan boikot atau menolak kerja sama dengan cara tak menjawab sejumlah pertanyaan hakim yang diajukan kepada dirinya.

"Sekali lagi majelis hakim bertanya kepada saudara, apakah saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" kata ketua hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar pertanyaan tersebut Rizieq hanya diam seribu bahasa.

"Terdakwa tidak menjawab majelis hakim yang mulia," jawab jaksa yang ada di lokasi sidang.

Sementara itu, di ruang ujung persidangan, Rizieq justru melakukan aksi sujud dari pojok ruangan sidang Bareskrim. Aksi itu dilakukan Rizieq saat hakim meminta tanggapan Rizieq terkait berkas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Sidang pun diputuskan bakal berlanjut ke agenda selanjutnya yakni mendengarkan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Rizieq pada 23 Maret 2020.

Membuat Surat Permohonan Dihadirkan Offline

Tak berhenti sampai di situ, Rizieq dan kuasa hukumnya juga membuat surat permohonan kepada PN Jakarta Timur untuk bisa dihadirkan secara langsung atau offline dalam persidangan.

Ia bahkan membuat surat jaminan dalam permohonannya tersebut dengan berjanji tak menimbulkan kerumunan massa. Surat itu dibacakan kuasa hukum Rizieq di depan pengadilan sebelum pembacaan eksepsi pada Selasa lalu.

Alhasil, pelbagai upayanya tersebut lantas membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di sidang ketiga yang digelar Selasa (23/3) lalu mengabulkan permohonan Rizieq untuk hadir dalam setiap persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

"Maka permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan. Mengabulkan permohonan pemohonan," kata ketua majelis hakim.

Meski demikian, majelis hakim mengancam akan meninjau ulang kembali pelaksanaan sidang agar terdakwa kembali hadir secara virtual bila melanggar surat jaminan tersebut.

"Kalau ada kerumunan, sidang offline ditinjau kembali lagi. Jadi begitu ya. Ini ada suratnya, kata hakim.

Akhirnya, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu pun ditunda hakim untuk dilaksanakan hari ini di PN Jaktim dengan menghadirkan langsung Rizieq secara fisik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menerjunkan 1.985 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang kasus kerumunan dengan terdakwa mantan Pentolan FPI Rizieq Shihab di PN Jaktim hari ini. Jumlah itu lebih banyak dari saat sidang menghadirkan Rizieq secara virtual sebelumnya yakni 1.400 personel gabungan.

Rizieq sendiri diadili atas tiga kasus pidana yang menjeratnya saat ini. Kasus tersebut adalah kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER