Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut ada pengecualian terkait larangan mudik lebaran 1442 hijriah yang berlaku tahun ini. Pengecualian larangan mudik 2021 akan diberikan kepada pihak yang hendak melakukan perjalanan dengan beberapa kriteria tertentu.
Meski begitu dia belum bisa merinci soal kriteria pengecualian ini. Sebab terkait kriteria yang masuk dalam kategori urgensi dan diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran baru akan diatur oleh lembaga atau kementerian terkait.
"Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgen, tentang urgensinya akan ditentukan instansi atau lembaga tempat dia bekerja," kata Muhadjir saat menyampaikan konferensi pers secara daring, Jumat (26/3).
Lihat juga:Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021 |
Dia juga menyebut terkait hal ini akan diatur oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Panduannya sendiri akan diberikan oleh Kemenpan RB sementara yang berkaitan dengan karyawan akan diatur oleh Kemenaker, selebihnya masuk ranah Kemendagri.
"Panduannya nanti akan diatur oleh Menpan RB sedangkan yang berkaitan dengan karyawan itu Menaker, dan yang di luar itu oleh Kemendagri," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir juga menyatakan larangan mudik ini akan mulai berlaku per 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski begitu dia meminta agar sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat untuk tetap tidak melakukan pergerakan secara masif.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.