Polri menyebut penyidikan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI tetap berjalan meski salah satu anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus itu telah meninggal dunia.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan Penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan Laporan Polisi 0132 secara profesional, transparan, Dan akuntabel," kata Kepala Biro Penarangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (26/3).
Khusus untuk terlapor yang meninggal dunia, SPZ, dia menyebut pihaknya bakal menerapkan ketentuan dalam pasal 109 KUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," ucap dia.
Diketahui, Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP memuat ketentuan bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan nebis in idem, tersangka meninggal dunia, serta tindak pidana kedaluwarsa.
Satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebelumnya diberitakan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor, 3 Januari.
Adapun inisial anggota polisi itu adalah EPZ. Berdasarkan akta kematian yang diperlihatkan Rusdi, EPZ adalah Elwira Priyadi Zendrato.
Penanganan kasus ini sendiri dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi yang hasil dari investigasi lembaga.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.
![]() |