Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.
"Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit," kata Helmy saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Alasan lainnya, kata dia, dikarenakan proses pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan, ia menyebut Zaim koperatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," ucap dia.
Sebelumnya, pengacara Zaim, Ali Wardi mengatakan bahwa permohonan itu sudah dikabulkan sejak beberapa waktu lalu.
"Sudah dikabulkan sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu, tapi selesai eksekusi-nya juga baru hari ini," kata Ali saat dihubungi, Kamis (25/3).
Diketahui, Zaim merupakan pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dirham di toko yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah. Menurut polisi, setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di Pasar itu.
Para pedagang, menurut polisi, menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.
Dalam perkara ini, Zaim disangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(yoa/arh)