Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021. Mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu mendapat respons positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Sutanto menjelaskan, sejak 2020 anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim adalah agar anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah. Tujuannya agar sekolah tidak terlambat menerima dana BOS.
"Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per Kabupaten/Kota," kata Sutanto dalam Dilaog Publik bertema Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah yang diselenggarakan oleh KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Jumat (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk pemanfaatannya, pemerintah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada sekolah. Menurut Kepala SMP Negeri 1 Salatiga Hariyati, dalam kesempatan yang sama, mengatakan berdasarkan Petunjuk teknis (Juknis), BOS 2021 sangat membantu sekolah di masa pandemi untuk mewujudkan pendidikan yang baik, sementara sekolah-sekolah dituntut pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Cara berpikir kita harus cerdas dalam mengatur dana BOS yang ada," tutur Hariyati.
Pernyataan Hariyati dibenarkan oleh Susanto. Kataya, kondisi pandemi ini telah memaksa sekolah untuk beradaptasi terutama dalam mengaplikasikan PJJ.
"Seperti yang ibu Hariyati sampaikan, bahwa pendidik berusaha untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada siswa-siswanya, tentunya didukung dengan dana BOS," tuturnya.
Dalam praktiknya, Hariyati menggunakan dana BOS untuk membeli tablet dan meningkatkan sarana serta prasarana sekolahnya, sehingga siswanya yang terhambat mengikuti PJJ bisa dibantu dan didukung pihak sekolah.
"Bagi siswa kami yang mengalami hambatan sarana dan prasarana melakukan PJJ, kami pinjamkan perangkat tablet kami yang pengadaannya berasal dari BOS," ucapnya.
Selain itu Hariyati juga memanfaatkan dana BOS untuk meningkatkan kompetensi guru selama PJJ berlangsung saat pandemi. "Karena kita harus bisa memberi pelajaran lebih menarik lewat PJJ ini. Kami menciptakan metode yang menarik agar siswa tidak bosan di rumah," tambah dia.
Menurut Susanto, dana BOS memang memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengularan sekolah. Kebijakannya pun dibuat fleksibel sehingga tidak ada batasan penggunaan.
"Bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah," ucapnya.
Untuk kemudahan yang diberikan kepada sekolah, Hariyati menyampaikan harapannya agar program yang sudah baik terus dilakukan pemerintah.
"Harapan kami program-program yang sudah diluncurkan Kemendikbud sudah sangat baik dan mohon dilanjutkan, sehingga menghasilkan siswa-siswa yang berkualitas, sistem pelaporan penggunaan dan BOS secara online juga sudah memudahkan kami," tuturnya.
Di akhir acara Susanto berpesan kepada kepala sekolah dan guru-guru di seluruh Indonesia, agar dana BOS dan DAK Fisik dimanfaatkan sebaik-baiknya dan mengikuti petunjuk teknis yang sudah ada.
"Serta dimaksimalkan dalam rangka operasional dan meningkatkan pembelajaran di sekolah," tutupnya.
(osc)