Selain mengalami kekerasan, korban Nurhadi juga dipaksa untuk menerima uang Rp600.000 yang disebutnya sebagai ganti dari alat liputan yang dirampas dan dirusak.
Oleh korban uang itu ditolak, tapi pelaku berkeras, bahkan memaksa Hadi berpose dengan memegang uang itu untuk kemudian dipotret.
"Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut dikembalikan secara sembunyi-sembunyi oleh di mobil pelaku," ucap Eben.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 22.25 WIB, Hadi kemudian dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
"Sekitar Pukul 01.10 WIB Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang oleh pelaku hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB," kata Eben.
Atas kejadian ini, Eben mengatakan, Aliansi Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis yang terdiri atas AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum.
"Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku," tandas Eben.
Eben juga menegaskan, apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," tutur Eben lagi.
Dia juga mengingatkan masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Rachmat Faisal, koordinator KontraS Surabaya mengatakan berulangnya kasus keerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian memberikan perlindungan atas kerja-kerja jurnalistik.
"Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya," pungkas Faisal.
CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi pelbagai informasi tersebut ke Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko serta pihak TNI AL, tapi yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.